OJK Beri Sanksi PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk atas Transaksi Benturan Kepentingan
Ilustrasi aktivitas industri tekstil yang terkait dengan perusahaan publik yang diawasi oleh OJK.
GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menjatuhkan sanksi administratif terhadap PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk terkait pelanggaran aturan transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, perusahaan tersebut tidak menjalankan prosedur transaksi benturan kepentingan dalam perubahan bunga pada perjanjian kredit antara perusahaan dengan dua entitas lain.
Transaksi tersebut melibatkan perusahaan afiliasi yakni PT Mitra Buana Korporindo (MBK) dan PT Celestia Sinergi Indonesia (CSI) melalui perubahan perjanjian kredit serta pengakuan hutang piutang pada 8 Juli 2020.
Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk.
Selain itu, OJK juga memberikan sanksi kepada Tan Heng Lok yang merupakan pengendali perusahaan tersebut.
Tan Heng Lok dikenai denda Rp45 juta serta larangan menjadi komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di sektor pasar modal selama lima tahun.
OJK menilai Tan Heng Lok memperoleh keuntungan dari transaksi yang mengandung benturan kepentingan karena ia juga merupakan pengendali perusahaan yang menjadi pihak dalam transaksi tersebut.
“OJK akan terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal,” tulis OJK dalam keterangan resminya.
Otoritas juga menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran di sektor pasar modal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)