1. Beranda
  2. Hukum
  3. Pemerintahan

GPA Deli Serdang Desak Kejaksaan Usut Dugaan Jual Beli Jabatan di Dinas Pendidikan

Oleh ,

Ketua Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) Deli Serdang, Tareq Adel (kiri), menyoroti dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang. GPA mendesak Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang untuk mengusut dugaan tersebut secara transparan demi menjaga integritas birokrasi pendidikan.

GIMIC.ID, DELISERDANG – Dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang kembali menjadi sorotan publik. Ketua **Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) Kabupaten Deli Serdang, Tareq Adel, mendesak Kejaksaan Negeri Deli Serdang bersama Inspektorat Kabupaten Deli Serdang segera turun tangan mengusut dugaan praktik tersebut secara serius dan transparan. Pernyataan itu disampaikan Tareq pada Sabtu (14/03/2026).

Tareq Adel mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai adanya bukti transfer dari seseorang berinisial HP kepada oknum pejabat berinisial RS yang diduga berkaitan dengan pengurusan jabatan tertentu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.

“Jika benar terdapat aliran dana dari HP kepada RS untuk kepentingan jabatan, maka ini merupakan praktik yang sangat memalukan dan mencederai integritas birokrasi pendidikan di Kabupaten Deli Serdang. Jabatan tidak boleh diperjualbelikan seperti barang dagangan,” tegas Tareq.

Menurutnya, praktik semacam itu sangat berbahaya karena dapat merusak sistem birokrasi dan menghilangkan prinsip profesionalitas dalam dunia pendidikan.

Selain itu, Tareq juga menyoroti dugaan keterlibatan mantan Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Deli Serdang berinisial JIS yang saat ini diketahui mengalami demosi jabatan menjadi Kepala Seksi. Ia menilai kondisi tersebut patut menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya persoalan serius dalam tata kelola jabatan di internal dinas tersebut.

“Kami meminta agar kemungkinan keterlibatan mantan Kabid SMP berinisial JIS yang kini didemosi menjadi Kasi juga turut diperiksa. Semua pihak yang diduga terlibat harus dipanggil dan diperiksa secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Tareq menegaskan bahwa praktik jual beli jabatan tidak hanya merusak tata kelola birokrasi, tetapi juga berpotensi mencoreng nama baik pemerintah daerah yang selama ini berkomitmen melakukan pembenahan dalam sistem pemerintahan.

“Jika dugaan ini benar terjadi, maka tentu hal tersebut juga dapat mencoreng nama baik pimpinan daerah, khususnya Bupati Deli Serdang yang selama ini menyatakan komitmennya untuk membersihkan praktik-praktik ilegal seperti jual beli jabatan maupun gratifikasi di lingkungan pemerintahan,” katanya.

Karena itu, pihaknya meminta Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang segera memanggil serta memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum berinisial RS, HP, maupun JIS.

“Kami mendesak Kejaksaan dan Inspektorat bertindak cepat, profesional dan transparan. Jika terbukti ada praktik jual beli jabatan, maka oknum RS harus segera dicopot dari jabatannya dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Tareq.

Ia juga menegaskan bahwa Gerakan Pemuda Al Washliyah Kabupaten Deli Serdang akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas demi menjaga integritas birokrasi serta mencegah praktik yang dapat merusak dunia pendidikan di daerah tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2/Red)

Baca Juga