1. Beranda
  2. Ekonomi
  3. Pemerintahan

Pemerintah Gulirkan Relaksasi KUR Pascabencana, Puluhan Ribu UMKM di Sumut Berpotensi Terima Keringanan Kredit

Oleh ,

Menteri UMKM Maman Abdurrahman didampingi Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza, Deputi Bidang Usaha Mikro Riza Damanik, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Direktur Utama PT Bank Sumut Heru Mardiansyah memberi keterangan kepada wartawan di Aula Raja Inal Siregar, Rabu (11/3).

GIMIC.ID, MEDAN – Pemerintah mulai menjalankan kebijakan relaksasi pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak bencana melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mempercepat pemulihan ekonomi di sejumlah daerah terdampak, termasuk di Sumatera Utara.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Republik Indonesia menggelar rapat koordinasi pemulihan ekonomi yang melibatkan kementerian terkait, pemerintah daerah, serta bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR), Rabu (11/3/2026) siang.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, penanganan pelaku UMKM debitur KUR difokuskan pada tiga langkah utama pemulihan ekonomi, yakni memperluas akses pembiayaan, memulihkan kapasitas produksi, serta membuka akses pasar bagi pelaku usaha.

“Penanganan kita dibagi dua. Pertama UMKM yang sudah memiliki pembiayaan di bank, dan kedua yang belum terakses pembiayaan. Rakor ini fokus membahas implementasi bagi UMKM yang sudah memiliki pinjaman, khususnya melalui program KUR,” kata Maman.

Hingga 31 Maret 2026, pemerintah telah memetakan sekitar 193 ribu debitur UMKM terdampak bencana di tiga provinsi dengan total baki debet mencapai sekitar Rp11 triliun.

Dari jumlah tersebut, sekitar 44 ribu debitur berada di Sumatera Utara, sementara di Aceh tercatat sekitar 121 ribu debitur, dan di Sumatera Barat sekitar 27 ribu debitur. Data ini masih bersifat sementara dan akan terus diperbarui hingga batas akhir fase pemetaan.

“Dari 193 ribu debitur itu, sekitar 44 ribu UMKM sudah tidak memiliki kemampuan membayar, sementara sekitar 148 ribu masih mampu membayar. Karena itu penanganannya akan dibedakan,” ujar Maman.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah memberikan sejumlah bentuk relaksasi kepada debitur terdampak, antara lain penundaan pembayaran (grace period), perpanjangan tenor pinjaman, restrukturisasi kredit, hingga keringanan bunga. Bahkan pada tahun pertama, debitur terdampak tidak dibebankan bunga pinjaman.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyatakan kesiapan untuk mempercepat sinkronisasi data debitur terdampak agar program relaksasi dapat segera dirasakan masyarakat.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan pentingnya konsolidasi data antara pemerintah daerah, kementerian, dan bank penyalur KUR agar implementasi program berjalan efektif.

“Kami diberikan waktu untuk memastikan data dari daerah, bank penyalur, dan kementerian bisa disinkronkan. Targetnya pada 31 Maret datanya sudah final, sehingga program ini bisa langsung dirasakan masyarakat,” ujar Bobby.

Sementara itu, sebagai salah satu bank penyalur pembiayaan bagi pelaku usaha di daerah, PT Bank Sumut (Perseroda) telah melakukan pemetaan awal terhadap debitur yang terdampak bencana di wilayah Sumatera Utara.

Direktur Utama Bank Sumut Heru Mardiansyah mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah teknis untuk menjalankan relaksasi sesuai ketentuan regulasi pemerintah.

“Untuk tahap pemetaan awal terdapat sekitar 1.022 debitur yang masuk kategori terdampak. Kemudian yang masuk skema relaksasi sekitar 17.875 debitur dengan nilai baki debet sekitar Rp1,31 triliun,” kata Heru.

Selain itu, terdapat sekitar 1.081 debitur yang masuk kategori restrukturisasi dengan baki debet sekitar Rp69 miliar, sementara kategori prioritas lainnya memiliki nilai sekitar Rp60 miliar. Sebaran debitur terdampak terbesar berada di wilayah Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, dan Mandailing Natal.

Heru menegaskan bahwa Bank Sumut siap menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut.

“Kami sudah siap menjalankan relaksasi sesuai ketentuan Permenko dan aturan internal bank,” ujarnya.

Pemerintah menilai pemulihan ekonomi pascabencana tidak dapat berlangsung dalam waktu singkat. Oleh karena itu, program pemulihan UMKM yang mencakup pembiayaan, produksi hingga pemasaran diproyeksikan berjalan hingga akhir 2027.

Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta sektor perbankan, program relaksasi KUR diharapkan mampu membantu pelaku UMKM bangkit kembali serta menjaga aktivitas ekonomi di daerah terdampak tetap berjalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Baca Juga