1. Beranda
  2. Ekonomi
  3. Keuangan

OJK Terbitkan POJK 41/2025, Atur Kantor Perwakilan Lembaga Keuangan Asing di Indonesia

Oleh ,

Kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. OJK menerbitkan POJK Nomor 41 Tahun 2025 untuk mengatur keberadaan kantor perwakilan lembaga pembiayaan dan modal ventura asing di Indonesia.

GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkedudukan di Luar Negeri. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja sama keuangan lintas negara sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

Regulasi yang diumumkan di Jakarta, Kamis (12/3/2026) tersebut diterbitkan sebagai respons terhadap semakin terintegrasinya aktivitas ekonomi dan keuangan global. Kondisi ini mendorong peningkatan kerja sama pembiayaan lintas negara yang membutuhkan kepastian hukum dan mekanisme pengawasan yang jelas.

Melalui aturan baru tersebut, OJK memberikan landasan hukum bagi keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing di Indonesia, sekaligus memastikan seluruh aktivitas yang dilakukan tetap berada dalam kerangka pengawasan yang prudent, transparan, dan akuntabel.

OJK memandang bahwa perusahaan atau badan hukum yang berkantor pusat di luar negeri, namun tidak memiliki kantor cabang maupun anak perusahaan di Indonesia, membutuhkan saluran resmi untuk melakukan kegiatan pemasaran, pertukaran informasi, dan koordinasi usaha.

Dalam konteks itu, Kantor Perwakilan PVL (KPPVL) dihadirkan sebagai sarana penghubung antara kantor pusat lembaga keuangan di luar negeri dengan mitra bisnis maupun nasabah di Indonesia.

Dalam POJK 41/2025, yang dimaksud dengan PVL meliputi berbagai jenis lembaga jasa keuangan, antara lain:

Sementara itu, KPPVL didefinisikan sebagai kantor dari PVL yang berbadan hukum dan berkantor pusat di luar negeri yang berfungsi sebagai penghubung dengan pihak-pihak di Indonesia.

Dalam regulasi tersebut, KPPVL dapat menjalankan sejumlah kegiatan di Indonesia, di antaranya:

Kehadiran kantor perwakilan ini diharapkan dapat memperkuat aliran pembiayaan internasional, khususnya untuk mendukung proyek-proyek pembangunan di sektor prioritas nasional.

Meski demikian, OJK menegaskan bahwa KPPVL tidak diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha pembiayaan secara langsung di Indonesia. Ketentuan ini bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan serta menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi industri jasa keuangan domestik.

Dengan demikian, kantor perwakilan hanya berfungsi sebagai penghubung, promosi, dan fasilitator kegiatan usaha yang berkaitan dengan kantor pusat di luar negeri.

Untuk mendukung implementasi regulasi tersebut, OJK juga menyelenggarakan Sosialisasi POJK 41/2025 pada 12 Maret 2026. Kegiatan ini dilanjutkan dengan agenda Licensing Day Kantor Perwakilan PVML, berupa pendampingan langsung atau one-on-one assistance kepada calon pemohon izin.

Langkah ini dilakukan guna mempercepat proses perizinan sekaligus meningkatkan transparansi layanan perizinan di OJK.

Dengan diterbitkannya POJK 41/2025, OJK berharap keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional, memperluas akses pembiayaan internasional, serta mendukung pengembangan sektor-sektor prioritas di Indonesia dalam kerangka pengawasan yang kuat dan berintegritas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Baca Juga