DPR RI Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua
Lima calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keterangan kepada wartawan usai ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
GIMIC.ID, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Komisi XI DPR RI terhadap para calon anggota Dewan Komisioner OJK.
Dalam rapat tersebut, DPR RI menyetujui lima nama untuk mengisi posisi strategis di lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.
Adapun lima calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan DPR RI adalah:
- Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK
- Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK
- Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
- Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen
- Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto
Usai penetapan tersebut, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK demi kemajuan sektor jasa keuangan di Indonesia.
“Kami akan mewujudkan sektor jasa keuangan yang semakin berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, mendukung pembangunan serta program prioritas pemerintah, dan tetap mengedepankan pelindungan konsumen serta masyarakat,” ujar Friderica kepada wartawan.
Menurutnya, stabilitas sistem keuangan nasional merupakan faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia di tengah dinamika global.
Penetapan lima calon anggota Dewan Komisioner OJK tersebut merupakan bagian dari proses pengisian jabatan di lembaga pengawas sektor jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, hasil penetapan DPR RI akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Setelah itu, para Anggota Dewan Komisioner OJK yang telah ditetapkan akan mengucapkan sumpah atau janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sebelum resmi menjalankan tugasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar