Lailatul Badri Tegaskan RS Tak Boleh Tolak Pasien UHC dengan Alasan Kamar Penuh
Anggota DPRD Kota Medan Lailatul Badri saat menggelar sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan kepada masyarakat di Medan.
GIMIC.ID, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh lagi menolak pasien pengguna BPJS Kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC) dengan alasan kamar penuh. Jika hal tersebut masih terjadi, pihak rumah sakit akan diminta untuk dievaluasi bahkan dapat dikenakan sanksi tegas.
“Tidak boleh lagi ada rumah sakit menolak pasien dengan alasan kamar penuh. Jika itu terjadi, rumah sakit tersebut harus segera ditindak dan dievaluasi,” tegas Lailatul Badri kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan politisi PKB itu saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-III Tahun 2026 terkait produk hukum Pemerintah Kota Medan, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, di dua lokasi berbeda pada Minggu (8/3/2026).
Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di Jalan Amal Gang Keluarga, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, serta di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.
Dalam kesempatan itu, Lailatul Badri menegaskan bahwa seluruh masyarakat Kota Medan, bahkan warga Sumatera Utara pada umumnya, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari pemerintah.
Menurutnya, Pemerintah Kota Medan telah meluncurkan program UHC yang memberikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat, sementara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga menghadirkan program Berobat Gratis (Probis) Sumut Berkah.
“Dengan adanya program UHC dari Pemko Medan dan program berobat gratis dari Pemprov Sumut, masyarakat seharusnya tidak lagi mengalami kesulitan untuk mendapatkan layanan kesehatan,” ujarnya.
Wanita yang akrab disapa Lela ini juga mengimbau seluruh fasilitas layanan kesehatan, baik puskesmas, rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta, agar terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat tanpa membedakan status pasien.
“Jangan sampai ada perbedaan pelayanan antara pasien BPJS dan pasien umum. Pasien BPJS juga tetap membayar melalui pemerintah,” tegasnya.
Selain itu, Lela menyampaikan bahwa saat ini DPRD Kota Medan tengah melakukan revisi terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan guna menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.
“Revisi ini bertujuan agar sistem kesehatan di Kota Medan lebih berkeadilan, meningkatkan kualitas pelayanan, serta benar-benar berpihak kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia juga mendorong Pemerintah Kota Medan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan milik pemerintah, seperti RSUD Dr Pirngadi Medan, RS Bachtiar Djafar, serta seluruh puskesmas di Kota Medan.
Menurutnya, peningkatan pelayanan tersebut harus didukung dengan penguatan sumber daya manusia tenaga medis, serta kelengkapan fasilitas dan peralatan kesehatan yang memadai.
“Pelayanan para tenaga medis seperti dokter dan perawat harus semakin humanis. Selain itu, kelengkapan alat medis juga harus memadai agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” ujar Sekretaris Dewan Komando Wilayah (DKW) Panji Bangsa Sumatera Utara tersebut.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan mengatur berbagai aspek penting dalam pembangunan kesehatan daerah.
Pada Bab II Pasal 2, dijelaskan bahwa sistem kesehatan kota bertujuan menciptakan tatanan kesehatan dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat guna meningkatkan derajat kesehatan serta mewujudkan pembangunan Kota Medan yang berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah di bidang kesehatan.
Peraturan daerah tersebut juga bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau, dan terbuka, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, sebagaimana diatur dalam Bab III Pasal 3, Pemerintah Kota Medan harus melaksanakan sejumlah upaya, antara lain penguatan layanan kesehatan, regulasi, pembiayaan kesehatan, pengembangan sumber daya manusia, penyediaan farmasi dan alat kesehatan, sistem informasi kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, dalam Bab VI Pasal 9, disebutkan bahwa pemerintah bersama pihak swasta harus mewujudkan peningkatan derajat kesehatan melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif secara terpadu dan berkelanjutan.
Sementara dalam Bab VII Pasal 43 dan 44, disebutkan bahwa Pemerintah Kota Medan berkewajiban membiayai upaya kesehatan guna menjamin pelayanan kesehatan yang aman, adil, dan terjangkau bagi masyarakat, termasuk pembiayaan pelayanan kesehatan dasar di puskesmas.
Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sendiri terdiri dari 16 bab dan 92 pasal. Peraturan tersebut ditetapkan pada 8 Maret 2012 oleh Wali Kota Medan saat itu Drs H Rahudman Harahap dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri ratusan warga setempat, tokoh masyarakat, serta aktivis muda Muhammadiyah, Dewata Sakti, yang turut memberikan dukungan terhadap peningkatan pelayanan kesehatan di Kota Medan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)