JAMPI Sumut Desak Polda Usut Dugaan Hilangnya Uang Rp11,2 Juta dari Rekening Warga Tanjungbalai

Ketua JAMPI Sumut Zakaria Rambe mendesak Polda Sumut mengusut dugaan hilangnya uang Rp11,2 juta dari rekening Rahmadi, warga Tanjungbalai, yang diduga terkait tindakan oknum penyidik.

GIMIC.ID, MEDAN – Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian Sumatera Utara (JAMPI-Sumut), Zakaria Rambe, mendesak Polda Sumatera Utara bertindak profesional dan transparan dalam mengusut dugaan hilangnya uang milik seorang warga Tanjungbalai bernama Rahmadi.

Uang sebesar Rp11,2 juta milik Rahmadi dilaporkan hilang dari rekeningnya setelah seorang penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berinisial IVTG diduga meminta secara paksa nomor PIN mobile banking milik Rahmadi dengan alasan kepentingan penyelidikan.

“Kalau memang untuk kepentingan penyelidikan, penyitaan telepon seluler Rahmadi harus disertai prosedur resmi, termasuk dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Termasuk juga keberadaan uang Rp11,2 juta itu harus jelas dicatat,” ujar Zakaria kepada wartawan di Medan, Senin (9/3/2026).

Menurut Zakaria, tidak adanya pencatatan resmi dalam dokumen pemeriksaan membuka ruang dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak privasi sekaligus hak asasi seseorang yang tengah menjalani proses hukum.

“Ini berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang. Kapolda tidak boleh tinggal diam. Perilaku oknum seperti ini justru bisa meruntuhkan wibawa Polri sebagai penegak hukum,” katanya.

Zakaria yang juga menjabat Ketua Dewan Penasehat DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumatera Utara menegaskan bahwa institusi kepolisian seharusnya melakukan pembenahan internal terlebih dahulu sebelum menuntut masyarakat untuk taat hukum.

“Polisi seharusnya membersihkan dirinya terlebih dahulu sebelum membersihkan masyarakat,” tegasnya.

Ia menilai tindakan oknum penyidik tersebut juga bertolak belakang dengan fungsi kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Dalam kasus ini, citra pengayom itu justru hilang. Yang muncul malah rasa takut di tengah masyarakat,” ujarnya.

Zakaria juga meminta pihak Polda Sumut memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik guna menghindari berbagai spekulasi di masyarakat.

“Pejabat berwenang di Polda Sumut harus menjelaskan secara terbuka melalui media agar tidak muncul kesan ada yang ditutup-tutupi,” katanya.

Apabila pihak kepolisian berdalih uang tersebut berkaitan dengan transaksi narkoba, Zakaria menilai hal tersebut harus dibuktikan secara hukum dan dicatat dalam dokumen penyidikan.

“Kalau memang uang itu bagian dari transaksi narkoba, harus jelas tercantum dalam BAP. Tanpa itu, sulit dibenarkan secara prosedural,” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan sikap penyidik yang dinilai tidak transparan dalam perkara dengan nominal relatif kecil tersebut.

“Kalau untuk uang Rp11,2 juta saja tidak transparan, bagaimana dengan kasus yang nilainya jauh lebih besar?” kata Zakaria.

Kasus ini bermula dari penangkapan Rahmadi oleh personel Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kompol Dedi Kurniawan pada Maret 2025.

Dalam proses hukum yang berjalan, pihak keluarga Rahmadi menemukan adanya pengurangan saldo di rekeningnya sebesar Rp11,2 juta.

Dugaan penyalahgunaan akses rekening tersebut kemudian dilaporkan oleh istri Rahmadi, Marlini Nasution, ke Polda Sumut melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/1375/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 22 Agustus 2025.

Namun hingga saat ini, laporan tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Saat dimintai konfirmasi terkait perkara ini, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh belum memberikan tanggapan.

Hal serupa juga terjadi pada Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan yang belum memberikan pernyataan resmi.

Sementara itu, dalam proses persidangan perkara narkotika yang menjerat Rahmadi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada 30 Oktober 2025 menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Rahmadi, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman sembilan tahun penjara.

Sehari sebelum putusan tersebut, Kompol Dedi Kurniawan diketahui telah dinyatakan bersalah oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan dijatuhi sanksi demosi terkait perkara tersebut.

Kasus ini pun masih menjadi sorotan sejumlah pihak yang berharap adanya penanganan yang transparan dan profesional dari aparat penegak hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-RSD)

Komentar

Loading...