Pengelolaan Emas Lembaga Keuangan Capai 153 Ton, OJK Dorong Inovasi ETF dan Tokenisasi Emas
Ilustrasi emas batangan. OJK mencatat pengelolaan emas oleh lembaga jasa keuangan di Indonesia telah mencapai lebih dari 153 ton hingga Februari 2026, seiring penguatan ekosistem bulion nasional.
GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan pasar emas nasional melalui berbagai regulasi dan inovasi keuangan, termasuk peluncuran ETF emas serta pengembangan tokenisasi emas.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi penguatan ekosistem bulion nasional yang kini terus berkembang.
OJK sebelumnya telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan aset dasar emas atau dikenal sebagai ETF Emas.
Regulasi tersebut diterbitkan untuk mendukung akselerasi pendalaman pasar keuangan sekaligus memperluas instrumen investasi berbasis emas bagi masyarakat.
Selain itu, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Di sisi inovasi digital, OJK saat ini juga mendorong pengembangan tokenisasi emas melalui mekanisme regulatory sandbox.
Hingga saat ini, sebanyak 3.750 gram emas telah berhasil ditokenisasi dengan volume transaksi mencapai sekitar Rp8 miliar. Teknologi ini memungkinkan kepemilikan emas secara fraksional dengan sistem yang lebih transparan dan efisien.
Selain itu, Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga telah menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion berdasarkan Prinsip Syariah pada 11 Februari 2026.
Fatwa tersebut memberikan kepastian hukum syariah dalam praktik bisnis bulion sekaligus diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri emas nasional.
Perkembangan ekosistem bulion juga tercermin dari meningkatnya pengelolaan emas oleh lembaga jasa keuangan.
Hingga Februari 2026, total pengelolaan emas oleh lembaga jasa keuangan mencapai 153,05 ton, yang berasal dari PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
PT Pegadaian mencatat total kelolaan lini bisnis emas sebesar 147,8 ton, termasuk captive gadai sebesar 94 ton. Sementara total kelolaan Kegiatan Usaha Bulion (KUBL) Pegadaian mencapai 40,59 ton atau setara Rp102 triliun.
Rinciannya meliputi tabungan emas 19,25 ton, bullion trading 15,07 ton, jasa titipan korporasi 3,7 ton, serta deposito emas 2,25 ton.
Adapun Bank Syariah Indonesia (BSI) mencatat perdagangan emas sebesar 2,78 ton, penitipan emas 2,44 ton, serta simpanan emas 26,62 kilogram.
OJK menilai capaian tersebut menunjukkan bahwa ekosistem bulion Indonesia terus berkembang dan memiliki potensi besar untuk memperkuat industri emas nasional serta mendukung pertumbuhan ekonomi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar