Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar Pecat Dosen Diduga Terlibat Pelecehan Seksual
Foto: Rektor Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Dr. Muktar B. Panjaitan, menyampaikan keterangan kepada awak media terkait keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seorang dosen berinisial RP di lingkungan kampus, dalam konferensi pers di Pematangsiantar, Sabtu (7/3/2026).
GIMIC.ID, PEMATANGSIANTAR – Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seorang dosen tetap yayasan berinisial RP yang bertugas di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Keputusan tersebut diambil setelah proses investigasi internal terkait dugaan pelecehan seksual yang melibatkan dosen tersebut dinyatakan selesai.
Rektor Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Dr. Muktar B. Panjaitan, menyampaikan bahwa penanganan kasus dilakukan melalui mekanisme investigasi internal sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan universitas dan yayasan.
Ia menjelaskan, tim investigasi dibentuk berdasarkan Peraturan Yayasan Universitas HKBP Nommensen Nomor 124 Tahun 2024 tentang Kepegawaian. Tim tersebut terdiri dari seorang ahli hukum, Wakil Rektor II, serta Kepala Biro Sumber Daya Manusia yang bertugas mengumpulkan fakta, melakukan klarifikasi, serta menyusun laporan hasil investigasi.
Berdasarkan hasil kerja tim, laporan investigasi resmi disampaikan kepada Rektor pada 27 Februari 2026. Selanjutnya, pimpinan universitas menggelar rapat pada 28 Februari 2026 guna membahas hasil laporan tersebut secara menyeluruh.
Pada 1 Maret 2026, rektorat kemudian menyampaikan dokumen hasil investigasi kepada Pengurus Yayasan Universitas HKBP Nommensen melalui surat resmi untuk ditindaklanjuti dalam proses penetapan sanksi. Pendalaman kasus juga dilakukan pada 4 Maret 2026 dengan melibatkan pihak yang dilaporkan serta korban guna memastikan kejelasan fakta yang ada.
Setelah melalui seluruh tahapan tersebut, Pengurus Yayasan Universitas HKBP Nommensen menerbitkan Surat Keputusan Nomor 82/SK/Pn-UHKBPN/III/2026 tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap RP sebagai dosen tetap yayasan di FKIP Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar.
Keputusan tersebut mulai berlaku efektif sejak 5 Maret 2026. Penetapan sanksi dilakukan setelah mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual serta pelanggaran akademik di lingkungan universitas.
Dalam penanganan kasus ini, universitas juga berpedoman pada sejumlah regulasi yang berlaku, di antaranya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024, Statuta Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar Nomor 123 Tahun 2024, serta Peraturan Yayasan Universitas HKBP Nommensen Nomor 124 Tahun 2024 tentang Kepegawaian.
Rektor menegaskan bahwa universitas tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual maupun pelanggaran etika akademik di lingkungan pendidikan tinggi.
“Keputusan ini merupakan bentuk komitmen universitas dalam menjaga integritas institusi serta menegakkan aturan yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi,” ujar Muktar, Sabtu (7/3/2026).
Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar juga menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan disiplin dan etika akademik, memberikan perlindungan kepada korban, serta menciptakan lingkungan kampus yang aman, bermartabat, dan berintegritas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-Hu)

Komentar