1. Beranda
  2. Hukum

Laporan Dugaan Pemerasan Oknum Polisi di Polda Sumut Belum Tunjukkan Perkembangan

Oleh ,

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, saat memberikan keterangan kepada awak media di Medan. Pihak kepolisian hingga kini belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perkembangan laporan dugaan pemerasan yang dilaporkan masyarakat sejak Agustus 2025.

GIMIC.ID, MEDAN – Penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum anggota kepolisian di Kepolisian Daerah Sumatera Utara disebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Sejumlah pejabat di lingkungan Polda Sumut yang dikonfirmasi terkait perkara tersebut memilih tidak memberikan penjelasan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, sempat merespons pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp, Kamis (5/3/2026).

“Ya bro,” tulis Ferry singkat.

Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan pencurian atau pemerasan yang diduga dilakukan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara terhadap seorang terduga pelaku narkoba, Ferry tidak lagi memberikan tanggapan. Pesan yang dikirimkan terpantau telah dibaca tanpa respons lanjutan.

Dalam pesan lanjutan juga disampaikan bahwa laporan terhadap oknum polisi tersebut telah diajukan sejak Agustus 2025, namun hingga kini belum ada informasi mengenai perkembangan penanganannya. Pesan tersebut kembali hanya terbaca tanpa balasan.

Hal serupa terjadi ketika konfirmasi diajukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh.

Meski telah dikirimkan salinan Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTLP/B/1375/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, Ricko juga belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi tersebut.

Belum adanya tanggapan dari pejabat terkait menimbulkan tanda tanya mengenai perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkan sejak pertengahan 2025 tersebut.

Sebelumnya, laporan dugaan tindak pidana pemerasan yang diajukan Marlini Nasution ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara menjadi sorotan publik.

Laporan tersebut tercatat diterima pada 22 Agustus 2025, namun hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTLP/B/1375/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, Marlini melaporkan dugaan pemerasan yang terjadi pada 25 Juli 2025 di Tanjungbalai.

Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp11,2 juta setelah mentransfer sejumlah uang kepada pihak terlapor.

Kuasa hukum Marlini, Ronald M. Siahaan, menilai lambannya penanganan perkara tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum bagi kliennya.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun sejak laporan disampaikan pada Agustus 2025, perkembangan yang kami terima sangat terbatas. Klien kami berhak memperoleh kepastian hukum,” kata Ronald.

Ia juga menyebutkan bahwa terlapor dalam perkara ini diduga merupakan oknum anggota kepolisian yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dengan inisial IVTG.

Menurut Ronald, kondisi tersebut seharusnya mendorong penanganan perkara dilakukan secara lebih transparan dan profesional.

“Kami berharap tidak ada konflik kepentingan dalam penanganan perkara ini. Justru karena yang dilaporkan diduga aparat penegak hukum, prosesnya perlu dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan asumsi di masyarakat,” jelasnya.

Ronald juga meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam) serta pengawas internal kepolisian turut memastikan proses penanganan perkara berjalan objektif dan akuntabel.

Menurutnya, keterlibatan pengawas internal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan terbaru laporan tersebut maupun klarifikasi terkait dugaan yang disampaikan oleh pihak pelapor.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan terus melakukan upaya konfirmasi agar persoalan ini dapat menjadi terang benderang dan korban memperoleh keadilan.

“Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, terutama ketika dugaan pelanggaran melibatkan aparat penegak hukum,” pungkas Ronald.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-RSD)

Baca Juga