1. Beranda
  2. Hukum

Kajati Sumut Hentikan Kasus Penganiayaan Guru di Binjai Lewat Restorative Justice

Oleh ,

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Harli Siregar didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny dan jajaran saat memimpin ekspose perkara di ruang rapat Kejati Sumut, Medan. Dalam ekspose tersebut, Kajati memutuskan penyelesaian kasus penganiayaan yang ditangani Kejari Binjai melalui pendekatan Restorative Justice. (Ist)

GIMIC.ID, MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Harli Siregar memutuskan menghentikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Binjai melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Keputusan tersebut diambil setelah Kajati Sumut menggelar ekspose perkara guna mendengarkan paparan kronologi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai. Dalam kegiatan yang berlangsung di ruang rapat lantai II Kejati Sumatera Utara itu, Kajati turut didampingi Wakil Kajati Sumut Abdullah Noer Denny, Asisten Pidana Umum Jurist Precisely, serta jajaran terkait.

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan dalam ekspose, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di ruang kelas IV SD Negeri 024777, Jalan Jawa No. 24, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

Insiden bermula ketika korban Salamiyah mendatangi tersangka Christina Br Tambunan untuk mengonfirmasi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut. Namun, tersangka tidak menerima penjelasan yang disampaikan korban sehingga terjadi cekcok di antara keduanya.

Dalam pertengkaran tersebut, tersangka disebut menarik jilbab korban hingga kepala korban tertarik dan tubuhnya terseret ke arah meja, kursi, serta pintu kelas. Korban kemudian melakukan perlawanan sehingga keduanya terlibat perkelahian.

Akibat peristiwa itu, kedua belah pihak saling melaporkan ke pihak kepolisian dan sama-sama dijerat dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, jo Pasal 471 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan.

Setelah mempertimbangkan kronologi perkara dan kondisi para pihak, Kajati Sumut memutuskan bahwa perkara tersebut layak diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

“Tersangka yang juga merupakan korban dalam laporan lain adalah teman lama dan memiliki profesi yang sama sebagai guru sekolah dasar. Dengan pendekatan restoratif, perkara ini kita hentikan. Kita ingin mereka kembali bekerja mengajar anak-anak di sekolah dasar tersebut,” ujar Harli Siregar.

Menurutnya, penyelesaian perkara melalui restorative justice merupakan bentuk penerapan hukum yang lebih berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat.

“Penyelesaian perkara dengan Restorative Justice adalah bukti hadirnya hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan bagi masyarakat. Hukum tidak selalu harus berorientasi pada pemenjaraan, tetapi juga harus mampu menjaga hubungan sosial yang baik. Terlebih mereka adalah guru yang sangat dibutuhkan untuk kesinambungan proses belajar mengajar di sekolah tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Utara Rizaldi menambahkan bahwa keputusan penerapan restorative justice tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang kini juga telah diakomodasi dalam KUHP terbaru.

Menurut Rizaldi, salah satu syarat utama dalam penerapan restorative justice adalah adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka yang dilakukan secara sukarela dan dituangkan secara tertulis tanpa syarat apa pun.

“Dalam perkara ini, kedua belah pihak telah menyatakan berdamai secara tulus dan sepakat tidak melanjutkan perkara ke pengadilan. Tersangka yang juga menjadi korban dalam laporan lain juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta kembali menjalin hubungan baik sebagai rekan kerja,” ujarnya.

Selain itu, tokoh masyarakat setempat juga memberikan dukungan agar perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melalui proses peradilan atau pemenjaraan.

Dengan keputusan tersebut, Kejati Sumatera Utara berharap kedua pihak dapat kembali menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik serta menjaga hubungan kerja yang harmonis demi kelangsungan proses belajar mengajar di sekolah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Baca Juga