Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting Dituntut 5,6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp231 Miliar
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting, menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3/2026).
GIMIC.ID, MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting, dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp231 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Eko Wahyu Prayitno dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3/2026).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I, Topan Obaja Ginting selama 5 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim.
Selain hukuman badan, Topan juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, juga dituntut pidana empat tahun penjara.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa II Rasuli Efendi Siregar dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata jaksa Eko Wahyu Prayitno dalam sidang tersebut.
Rasuli juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp250 juta sesuai dengan jumlah suap yang diterimanya.
Terima Suap dari Direktur PT DNTG
Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa Topan Obaja Ginting dan Rasuli Efendi Siregar terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dari Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun.
Uang suap tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan jalan di wilayah Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan pada tahun anggaran 2025.
Menurut jaksa, Rasuli menerima uang sebesar Rp250 juta yang diberikan secara bertahap oleh Kirun.
Pemberian tersebut diduga sebagai bagian dari komitmen fee sebesar 1 persen dari nilai kontrak proyek agar perusahaan tersebut dipilih sebagai pelaksana proyek pembangunan jalan.
Dua proyek yang dimaksud yakni:
- Peningkatan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran sekitar Rp96 miliar, dan
- Peningkatan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan nilai sekitar Rp69,8 miliar.
Uang Pengganti Telah Dikembalikan
Jaksa menyebutkan bahwa uang pengganti sebesar Rp250 juta yang diterima Rasuli telah dikembalikan seluruhnya kepada negara.
Dalam tuntutannya, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa.
Hal yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, mengakui perbuatannya secara terus terang, serta telah mengembalikan seluruh uang yang diterima.
Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Mardison memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi).
Sidang pembelaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026 di Pengadilan Tipikor Medan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur di Sumatera Utara yang menyita perhatian publik, terutama terkait pengelolaan proyek pembangunan jalan dengan nilai anggaran ratusan miliar rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar