DPRD Soroti Maraknya Lapangan Padel Tanpa PBG di Medan, Lailatul Badri: Jangan Dibiarkan
Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, menyampaikan pandangannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perangkat Pemerintah Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Senin (2/3/2026).
GIMIC.ID, MEDAN – Tren olahraga padel yang kian digemari masyarakat Kota Medan memicu menjamurnya pembangunan lapangan padel di berbagai sudut kota. Namun di balik pertumbuhan tersebut, muncul persoalan perizinan yang menjadi sorotan serius DPRD Kota Medan.
Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, mengungkapkan bahwa hampir seluruh bangunan lapangan padel di Medan belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 bersama perangkat Pemerintah Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Senin (2/3/2026).
“Hampir semua bangunan padel di Kota Medan tidak punya izin PBG, tetapi dibiarkan saja oleh Pemko Medan,” tegas politisi PKB yang akrab disapa Lela tersebut.
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak dan dihadiri sejumlah anggota Komisi 4 lainnya.
Menurut Lailatul Badri, kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi Pemerintah Kota Medan. Pasalnya, lapangan-lapangan padel tersebut telah beroperasi dan meraup keuntungan, sementara kewajiban perizinan sebagai dasar kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum terpenuhi.
“Bangunan-bangunan itu sudah beroperasi dan menghasilkan keuntungan. Namun jika izin dasarnya saja belum ada, tentu ini merugikan Pemko Medan. Saya minta lapangan-lapangan padel yang tidak punya PBG ini segera ditindak tegas, terutama yang sudah beroperasi,” ujarnya.
Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Delfi Farosa, membenarkan bahwa mayoritas lapangan padel memang belum memiliki PBG secara resmi.
“Semuanya masih dalam bentuk permohonan, hanya beberapa yang betul-betul sudah punya izin PBG,” ungkap Delfi.
Ia menjelaskan bahwa PBG merupakan perizinan dasar yang wajib dimiliki sebelum pengurusan izin-izin lain, termasuk izin usaha.
“PBG itu salah satu perizinan dasar. Kalau PBG-nya tidak ada, maka perizinan dasarnya jelas tidak terpenuhi dan izin usaha tidak bisa diurus,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dicky, menyatakan pihaknya akan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh lapangan padel yang ada di Kota Medan.
“Nanti akan kami data mana-mana saja lapangan padel yang telah memiliki PBG dan mana yang belum memilikinya,” pungkasnya.
Komisi 4 DPRD Medan berharap Pemko Medan segera melakukan langkah konkret untuk memastikan seluruh bangunan usaha, termasuk lapangan padel, mematuhi aturan perizinan yang berlaku. Selain demi kepastian hukum, penertiban ini juga dinilai penting untuk menjaga tata ruang kota serta optimalisasi pendapatan daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)