Muhammadiyah Medan Nilai SE Wali Kota Bukan Larangan, Melainkan Penertiban
Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM, LHKP dan LBH PDM Kota Medan Eka Putra Zakran Nst menyampaikan dukungan terhadap SE Wali Kota Medan tentang penataan penjualan daging non-halal, Sabtu (18/02/2026).
GIMIC.ID, MEDAN – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Medan menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal.
Dukungan tersebut disampaikan Ketua PDM Medan Maulana Siregar melalui Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM, LHKP dan LBH PDM Kota Medan, Eka Putra Zakran Nst, saat dikonfirmasi pada Sabtu (18/02/2026). Pernyataan ini sekaligus menanggapi pro dan kontra yang berkembang di ruang publik dalam sepekan terakhir terkait kebijakan tersebut.
Menurut Eka, jika direspons secara positif dan objektif, edaran tersebut dinilai tepat dan bertujuan untuk kemaslahatan serta kenyamanan bersama.
“PDM Medan menilai edaran Wali Kota Medan itu sudah tepat dan dinilai baik untuk kemaslahatan dan kenyamanan bersama,” ujarnya.
Eka menegaskan, substansi surat edaran tersebut bukanlah pelarangan berjualan daging non-halal, melainkan upaya penataan lokasi dan pengelolaan limbah agar lebih tertib dan rapi.
“Intinya jangan dipelintir ke sana kemari. Edaran Wali Kota itu harus diapresiasi karena dinilai bagus. Jika direspons secara objektif, dalam edaran itu tidak ada larangan berjualan, sifatnya hanya sebatas menertibkan saja,” jelasnya.
Ia menambahkan, penataan lokasi penjualan daging babi maupun daging non-halal lainnya bertujuan menciptakan keteraturan, kebersihan, dan kenyamanan di tengah masyarakat Kota Medan yang majemuk.
“Tidak ada di situ unsur SARA atau diskriminatif. Namanya penertiban, sudah pasti untuk kenyamanan dan kemaslahatan bersama,” tegasnya.
Lebih lanjut, PDM Medan mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mencoba memelintir substansi kebijakan tersebut.
“Medan ini milik kita bersama, jadi harus kita jaga dan rawat bersama. Jangan sampai kita terbelah oleh narasi yang bersifat provokatif,” kata Eka.
Ia menegaskan, sebagai organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, Muhammadiyah mendukung kebijakan yang bertujuan menciptakan ketertiban umum selama tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan konstitusi.
“Artinya tinggal dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Karena itu Muhammadiyah mendukung,” pungkasnya.
Diketahui, SE Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 sebelumnya menuai tanggapan beragam dari berbagai kalangan. Pemerintah Kota Medan menyebut kebijakan tersebut bertujuan untuk penataan dan pengelolaan limbah agar tidak mengganggu kebersihan serta ketertiban lingkungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar