Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf, Tegaskan Zakat Tetap Fardhu ‘Ain dan Rukun Islam

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf terkait pernyataannya soal zakat di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).

GIMIC.ID, JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.

“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).

Menag menjelaskan, pernyataannya dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah sejatinya dimaksudkan sebagai ajakan untuk melakukan reorientasi dalam pengelolaan dana umat. Ia menekankan bahwa penguatan ekonomi syariah tidak seharusnya hanya bertumpu pada zakat, tetapi juga perlu mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.

Menurutnya, pendekatan yang lebih komprehensif dan produktif akan mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat.

“Optimalisasi wakaf, infak, dan sedekah harus berjalan beriringan dengan zakat. Semua instrumen ini memiliki peran strategis dalam membangun kemandirian dan kemajuan umat,” jelasnya.

Nasaruddin menyebut sejumlah negara telah menunjukkan keberhasilan dalam pengelolaan wakaf secara profesional dan terintegrasi. Ia mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, di mana kementerian yang menangani wakaf mampu menjadikannya sebagai motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.

“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.

Menag berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang beredar sekaligus memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan.

Ia juga mengajak umat Islam untuk terus menunaikan zakat sesuai ketentuan syariat, seraya mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam agar lebih produktif dan berkelanjutan.

“Zakat tetap wajib. Namun, mari kita bersama-sama mengembangkan seluruh potensi dana sosial keagamaan demi kesejahteraan dan kemajuan umat,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...