Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Pemerasan Oknum Polisi di Polda Sumut
Kuasa hukum Ronald M. Siahaan, S.H., M.H., menyampaikan kekecewaan atas lambannya penanganan laporan dugaan pemerasan oknum polisi di Polda Sumut, Sabtu (28/02/2026).
GIMIC.ID, TANJUNG BALAI – Kuasa hukum pelapor, Ronald M. Siahaan, S.H., M.H., menyampaikan kekecewaannya atas penanganan laporan kliennya yang dinilai tidak profesional dan berjalan lamban di jajaran Polda Sumut.
Laporan tersebut diajukan oleh M. Nasution sejak tahun 2025 terkait dugaan tindak pidana pemerasan disertai penyiksaan yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial IVTG. Terlapor disebut menjabat sebagai Panit di Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut.
“Penegakan hukum kepada masyarakat begitu cepat dilakukan, namun tidak demikian ketika yang menjadi terlapor adalah personel kepolisian sendiri,” ujar Ronald kepada wartawan, Sabtu (28/02/2026).
Ronald menilai, sejak laporan dibuat pada 2025 hingga kini belum terlihat perkembangan signifikan. Ia menyebut tidak ada transparansi maupun informasi jelas terkait tahapan penyelidikan, baik dari penyidik maupun dari fungsi pengawasan internal.
“Perkara yang kami laporkan hampir satu tahun berjalan tanpa kejelasan. Tidak ada tindak lanjut yang konkret maupun pemberitahuan resmi mengenai progres penanganannya,” ungkapnya.
Menurut Ronald, kondisi tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Ini bentuk kelalaian serius. Kami menduga ada pembiaran oleh oknum tertentu sehingga laporan klien kami seolah jalan di tempat,” tegasnya.
Ronald juga membandingkan dengan penanganan perkara lain di Polda Sumut yang dinilainya berjalan cepat. Ia mencontohkan kasus Rahmadi yang, menurutnya, dalam waktu singkat sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Perbandingan ini menimbulkan kesan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum. Seharusnya setiap laporan diproses secara objektif dan profesional tanpa pandang bulu,” katanya.
Ia meminta agar Polda Sumut segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait lambannya proses penanganan laporan tersebut.
“Kami menuntut adanya kejelasan dan transparansi. Jangan sampai masyarakat menilai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujar Ronald.
Ronald menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan perkara dan siap mengambil langkah hukum lanjutan apabila diperlukan demi memperjuangkan hak-hak kliennya.
“Kami berharap Polda Sumut dapat menangani laporan ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sumut belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. Perkara ini disebut masih dalam tahap penyelidikan dan akan terus dipantau perkembangannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)