BNCT dan PT PDS Klarifikasi Isu Ketenagakerjaan, Tegaskan Seluruh Hak Pekerja Telah Dipenuhi

Aktivitas bongkar muat peti kemas di terminal kontainer Pelabuhan Belawan menggunakan crane dermaga, dengan kapal kargo sandar di sisi pelabuhan.

GIMIC.ID, BELAWAN – Menyikapi sejumlah pemberitaan yang beredar terkait isu ketenagakerjaan di lingkungan operasional pelabuhan, PT Belawan New Container Terminal (BNCT) bersama perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, PT PDS, menyampaikan klarifikasi resmi guna memberikan informasi yang utuh dan berimbang kepada publik.

Corporate Secretary PT BNCT, Rizki Affandi Nasution, menegaskan bahwa seluruh proses hubungan kerja yang melibatkan tenaga operasional telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku.

“Terkait informasi mengenai dugaan tunggakan upah, dapat kami sampaikan bahwa PT PDS telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran upah dan hak-hak normatif pekerja. Tidak terdapat upah yang belum dibayarkan,” ujar Rizki dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan, berakhirnya hubungan kerja terhadap sejumlah tenaga kerja terjadi murni karena berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Ketentuan tersebut, lanjutnya, telah disepakati para pihak sejak awal dan dituangkan secara tertulis dalam kontrak kerja.

“Seluruh pekerja telah menyepakati berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam PKWT. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pekerja,” tambahnya.

Rizki juga memastikan bahwa PT PDS telah membayarkan seluruh hak normatif pekerja, termasuk uang kompensasi sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Sementara itu, Corporate Secretary PT PDS menyampaikan bahwa pihaknya senantiasa berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan serta menjaga hubungan industrial yang kondusif.

“Perusahaan terus berupaya memastikan seluruh kewajiban kepada pekerja dipenuhi sesuai regulasi. Kami juga terbuka terhadap komunikasi dan penyelesaian melalui mekanisme yang sah serta konstruktif,” ujarnya.

Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor operasional pelabuhan internasional, BNCT dan PT PDS menegaskan komitmennya untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis, profesional, dan transparan dalam koridor hukum yang berlaku.

Kedua perusahaan berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat serta mencegah berkembangnya persepsi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...