Pedagang dan Konsumen B2 Demo di Balai Kota, Wali Kota Medan Tegaskan SE Tak Dicabut
Massa pedagang dan konsumen B2 menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Medan, Kamis (26/2/2026), menuntut Rico Tri Bayu Putra Waas mencabut Surat Edaran yang dinilai merugikan pelaku usaha.
GIMIC.ID, MEDAN — Ratusan pedagang dan konsumen B2 (daging babi) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan, Kamis (26/2/2026). Mereka memprotes Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 571/1540 tertanggal 13 Februari 2026 yang dinilai merugikan pedagang dan membatasi ruang usaha serta distribusi produk B2 di Kota Medan.
Aksi berlangsung tegang ketika massa meminta Pemerintah Kota Medan mencabut surat edaran tersebut. Sejumlah spanduk dan poster dibentangkan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan yang dianggap berdampak langsung terhadap mata pencaharian mereka.
Wali Kota Medan, Rico Tri Bayu Putra Waas, akhirnya menerima perwakilan pengunjuk rasa dalam audiensi yang digelar di Ruang Rapat II Pemko Medan. Namun, hasil pertemuan itu belum memenuhi harapan para demonstran.
Wali Kota Tegaskan SE Tetap Berlaku
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota menegaskan bahwa surat edaran yang diterbitkannya bertujuan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, serta harmonisasi di tengah keberagaman masyarakat Kota Medan.
“Kebijakan ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat. Pemerintah Kota Medan hanya ingin memastikan pengaturan distribusi dan penjualan berjalan tertib, sesuai aturan, serta tetap menjaga kondusivitas kota,” ujar Rico dalam keterangannya.
Ia juga menambahkan bahwa Pemko Medan terbuka terhadap masukan, namun pencabutan surat edaran bukan menjadi opsi saat ini.
“Kami mendengar aspirasi bapak dan ibu sekalian. Namun untuk saat ini, surat edaran tersebut tetap berlaku sambil kita evaluasi pelaksanaannya di lapangan,” tegasnya.
Pernyataan itu memicu kekecewaan dari perwakilan massa aksi yang berharap kebijakan tersebut dapat dicabut sepenuhnya.
Pedagang Merasa Dirugikan
Salah satu perwakilan pedagang dalam audiensi menyampaikan bahwa surat edaran tersebut berdampak pada penurunan omzet dan membatasi aktivitas perdagangan yang selama ini telah berjalan.
“Kami hanya ingin mencari nafkah secara halal sesuai usaha kami. SE ini membuat kami khawatir kehilangan pelanggan dan tempat berjualan. Kami minta keadilan dan kepastian usaha,” ujar salah seorang perwakilan pedagang.
Senada dengan itu, perwakilan konsumen juga menilai kebijakan tersebut membatasi hak masyarakat dalam memperoleh produk sesuai kebutuhan dan preferensi masing-masing.
“Kami sebagai konsumen juga merasa dirugikan. Seharusnya ada solusi yang adil tanpa mengorbankan satu kelompok,” katanya.
Suasana Aksi Sempat Memanas
Di luar gedung Balai Kota, massa yang menunggu hasil audiensi sempat meluapkan kekecewaan setelah mengetahui surat edaran tidak dicabut. Aparat kepolisian dan Satpol PP tampak berjaga untuk memastikan aksi tetap berlangsung kondusif.
Hingga aksi berakhir, massa menyatakan akan terus memperjuangkan aspirasi mereka melalui jalur dialog maupun langkah hukum apabila diperlukan.
Sementara itu, Pemko Medan menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap implementasi surat edaran tersebut dengan mempertimbangkan berbagai aspek sosial, ekonomi, dan ketertiban umum di Kota Medan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar