FMPP Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Air Baku Food Estate Pakpak Bharat ke Kejati Sumut
Plang proyek Pembangunan Jaringan Perpipaan Air Baku di kawasan Food Estate Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari APBN, dengan pelaksana CV Yudha Pratama dan konsultan supervisi CV Atrium Arsitek Konsultan Perancang. Tampak salah satu bangunan bak air di lokasi proyek.
GIMIC.ID, MEDAN – Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (FMPP) Kabupaten Pakpak Bharat resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Jaringan Perpipaan Air Baku di kawasan Food Estate Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2024 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Laporan bernomor 026/FMP2PB/X/2025 itu disampaikan kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut. Dalam laporannya, FMPP menguraikan sejumlah temuan lapangan yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara serta tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Nilai Proyek Miliaran Rupiah
Proyek pembangunan jaringan perpipaan air baku tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024 melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dengan satuan kerja SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan data LPSE yang dilampirkan dalam laporan:
-
Paket konstruksi dilaksanakan oleh CV Yudha Pratama
- Pagu paket: Rp9.000.000.000
- HPS: Rp8.999.999.661,07
- Nilai kontrak: Rp7.199.999.728,86
-
Paket supervisi dilaksanakan oleh CV Atrium Arsitek Konsultan Perancang
- Pagu: Rp1.000.000.000
- Nilai kontrak: Rp933.225.300
FMPP menilai nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah tersebut harus diimbangi dengan kualitas pekerjaan yang sesuai spesifikasi dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung program Food Estate di Kabupaten Pakpak Bharat.
Dugaan Kejanggalan Teknis dan Minim Transparansi
Dalam laporannya, FMPP mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan, antara lain:
- Plang proyek tidak mencantumkan pagu anggaran dan volume pekerjaan, hanya menuliskan unit price, sehingga dinilai mengurangi transparansi publik.
- Penggunaan material semen diduga tidak seragam dan tidak sesuai spesifikasi teknis dalam pekerjaan pondasi bendungan, bak intake, dan bak pembagi air (reservoir).
- Ditemukan bahan kimia konstruksi jenis SikaCim Concrete di lokasi proyek yang diminta untuk ditelusuri kesesuaiannya dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis.
Temuan tersebut, menurut pelapor, perlu diverifikasi melalui audit teknis maupun penyelidikan hukum untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
JPKP Sumut: Harus Jadi Perhatian Serius
Ketua DPW Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sumatera Utara, Ruy Chairuriza Tanjung SH, menyebut aparat penegak hukum perlu menelaah proyek ini secara menyeluruh.
“Dalam hal temuan ini, aparat penegak hukum harus melihat secara komprehensif. Kami menduga pekerjaan ini tidak matang dalam perencanaan. Misalnya, pipa air yang terpasang di atas aliran sungai dari hulu hingga ke bawah. Secara logika, untuk apa pipa dipasang di atas air sungai? Itu tidak masuk akal,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya evaluasi teknis agar proyek tidak sekadar menghabiskan anggaran tanpa manfaat nyata bagi masyarakat.
Ketua JPKP Pakpak Bharat, Amir Solin, juga menyampaikan bahwa fasilitas yang dibangun belum berfungsi sebagaimana mestinya.
“Keran air tidak berfungsi, bahkan setetes air pun tidak menetes ke embung. Memang embung berisi air, tetapi itu air tadah hujan yang berwarna hijau dan berlumut. Selain itu, lokasi embung juga jauh dari pemukiman masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas proyek sebagai infrastruktur air baku pendukung ketahanan pangan.
Pelapor juga menyoroti dugaan perusakan tanaman saat pembukaan akses jalan untuk pengangkutan material proyek. Lokasi tersebut disebut berada di kawasan berstatus hutan.
“Apakah sudah ada izin pembukaan jalan dari Dinas Kehutanan? Ini juga harus ditelusuri. Jangan sampai pembangunan justru menimbulkan persoalan lingkungan baru,” tegas perwakilan FMPP.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut memberikan tanggapan singkat.
“Cek ke Pidsus dulu ya, Pak. Terima kasih infonya,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun pihak Kementerian PU. Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk perkembangan penanganan laporan di Kejati Sumut.
Para pelapor berharap aparat penegak hukum dapat turun langsung ke lapangan guna memastikan proyek yang menggunakan uang negara tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung program ketahanan pangan secara optimal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar