1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal
  3. Peristiwa

Mahasiswa Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi APBDes Lantosan I

Oleh ,

Perwakilan ALMASAR Sumut berdialog dengan aparat dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Sumut, Jalan A.H. Nasution, Medan, Senin (23/2/2026).

GIMIC.ID, MEDAN – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (ALMASAR-SUMUT) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan A.H. Nasution, Medan, Senin (23/2/2026). Aksi ini dilakukan untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Kepala Desa Lantosan I.

Dalam orasinya, massa aksi menyoroti dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024–2025 di Desa Lantosan I, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara. Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban anggaran desa yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Ketua Umum ALMASAR-SUMUT, Agum Ermar Hafiz Siregar, mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi awal dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran desa.

“Dari hasil investigasi yang kami lakukan, banyak ditemukan kejanggalan, termasuk adanya data-data fiktif yang masuk dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes Lantosan I Tahun Anggaran 2025,” ujar Agum di hadapan massa aksi.

Tak lama setelah menyampaikan aspirasi, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menemui massa aksi dan melakukan audiensi dengan perwakilan demonstran yang dipimpin Ketua Umum serta Koordinator Lapangan aliansi tersebut.

Dalam pertemuan itu, pihak kejaksaan menyatakan siap menindaklanjuti informasi yang disampaikan mahasiswa. Namun, mereka meminta agar laporan disampaikan secara resmi agar dapat diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami akan mempelajari kembali serta mengumpulkan data dan bukti dari hasil investigasi yang rekan-rekan sampaikan. Kami mengarahkan agar mahasiswa segera membuat laporan resmi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar kami bisa melakukan investigasi secara mendalam,” ujar perwakilan Kejati Sumut.

Koordinator Lapangan Aksi, Risky Wirapranata, mendesak pihak kejaksaan agar bertindak cepat dan transparan dalam menangani dugaan kasus tersebut.

“Kami meminta kepada Kejati Sumut agar segera membentuk tim dan melakukan pemanggilan terhadap oknum kepala desa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sesegera mungkin,” tegas Risky.

Menanggapi hal itu, pihak kejaksaan menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan setelah pengaduan resmi diterima. Mereka juga menyatakan kemungkinan pemanggilan terhadap pihak terkait dapat dilakukan dalam kurun waktu sekitar dua minggu setelah laporan didaftarkan melalui PTSP.

Di akhir audiensi, kedua belah pihak mencapai kesepakatan awal. ALMASAR-SUMUT menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan.

Massa aksi juga menyampaikan peringatan bahwa jika dalam waktu yang dijanjikan tidak ada langkah konkret dari pihak kejaksaan, mereka akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar pada 7 Maret 2026 mendatang.

Aksi tersebut berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berakhir secara tertib setelah perwakilan mahasiswa menyerahkan aspirasi mereka kepada pihak kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Baca Juga