Kejati Sumut Intensifkan Pemeriksaan Dugaan Pungli di RSUD Aek Kanopan, 194 Nakes Diduga Dimintai Uang
Suasana Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Medan yang menjadi lokasi pemeriksaan terkait sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi.
GIMIC.ID, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tengah mengintensifkan pemeriksaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) di RSUD Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan bahwa ratusan tenaga kesehatan (nakes) diduga dimintai sejumlah uang agar dapat lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebanyak 194 tenaga kesehatan diduga dimintai uang berkisar Rp5 juta hingga Rp7 juta per orang. Uang tersebut disebut-sebut sebagai “kutipan” untuk meloloskan mereka dalam proses seleksi PPPK paruh waktu.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut, Irfan Wibowo, membenarkan pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan tersebut. Ia menyatakan proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Pemeriksaan masih on progress terkait dengan dugaan itu,” ujar Irfan Wibowo melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (25/2/2026).
Ia menegaskan, tim penyelidik saat ini masih melakukan pengumpulan data dan memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Kami tetap bekerja secara profesional dan akan memantau proses ini secara serius. Jika ditemukan unsur tindak pidana, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam perkembangannya, dugaan pungli ini juga menyeret nama Direktur RSUD Aek Kanopan, Juri Freza. Ia diduga menerima aliran dana puluhan juta rupiah yang disebut ditransfer melalui agen Brilink ke rekening pribadinya. Uang tersebut disebut dikirim oleh seorang tenaga honorer yang diduga menjadi perantara dalam pengumpulan dana.
Selain itu, dugaan pungli ini juga disebut-sebut mengalir ke salah satu pejabat daerah di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Namun hingga kini, Kejati Sumut belum menyampaikan secara resmi hasil pemeriksaan terkait hal tersebut.
Sementara itu, sejumlah pegawai rumah sakit yang mengaku menjadi korban pungutan liar mengaku mengalami tekanan dan ancaman setelah dugaan praktik tersebut terungkap.
“Direktur meminta kami agar tidak memberikan keterangan palsu kepada para penyidik Kejati Sumut. Kami diarahkan agar menyampaikan kesaksian yang sama semua,” ujar seorang wanita yang bekerja di RSUD Aek Kanopan dan meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurutnya, ancaman yang diterima bukan hanya menyasar dirinya, tetapi juga berdampak pada keluarganya.
“Ancaman bukan hanya ke diri kami, tapi keluarga juga ikut terdampak. Kami hanya ingin keadilan dan berharap kasus ini dibongkar seterang-terangnya,” katanya.
Para tenaga kesehatan tersebut berharap Kejati Sumut dapat mengusut tuntas dugaan praktik pungli yang diduga telah berlangsung secara sistematis. Mereka meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan tanpa intervensi.
“Kami berharap kasus ini segera menemui titik terang. Kami ingin kebenaran ditegakkan dan tidak ada lagi praktik seperti ini di rumah sakit,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSUD Aek Kanopan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Proses pemeriksaan oleh Kejati Sumut masih terus berjalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar