Kejati Sumut Tahan Tiga Tersangka Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan
Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023–2024 saat berada di dalam mobil tahanan usai ditetapkan dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan, Selasa (24/2/2026).
GIMIC.ID, MEDAN – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023 hingga 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Pada Selasa (24/2/2026), penyidik menetapkan tiga orang tersangka yakni:
- W.H, selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan tahun 2023.
- M.L.A, selaku Kepala KSOP Belawan tahun 2024.
- S.H.S, yang juga menjabat sebagai Kepala KSOP Belawan tahun 2024.
Dalam penyidikan terungkap bahwa kewajiban penggunaan jasa pandu tunda kapal merupakan kewenangan otoritas pelabuhan. Jika layanan tersebut belum disediakan langsung oleh otoritas pelabuhan, maka pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam praktiknya, penggunaan jasa pandu tunda oleh KSOP Belawan telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan. Kapal yang wajib menggunakan jasa pandu tunda adalah kapal dengan ukuran di atas GT 500 yang memasuki wilayah perairan wajib pandu.
Namun dari hasil penelusuran penyidik terhadap data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit sepanjang tahun 2023 hingga 2024, ditemukan adanya kapal dengan tonase di atas GT 500 yang masuk ke perairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan tetapi tidak tercatat dalam data rekonsiliasi. Data rekonsiliasi tersebut sebelumnya dibuat dan ditandatangani oleh para tersangka saat menjabat sebagai Kepala KSOP Belawan pada periode masing-masing.
Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor PNBP yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Saat ini, penyidik masih terus berkoordinasi dengan pihak atau lembaga terkait untuk melakukan pendalaman serta menghitung secara detail jumlah kerugian negara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah penetapan status tersangka dan berdasarkan alasan subjektif penyidik, ketiganya langsung dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tertanggal 24 Februari 2026.
Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 24 Februari 2026 di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Penyidik Kejati Sumatera Utara mengimbau kepada pihak-pihak yang terkait atau diduga mengetahui perkara ini agar bersikap kooperatif dan tidak menghambat proses penyidikan. Tim penyidik juga menegaskan akan terus menuntaskan perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.
Jika dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)