OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Perbankan di BPR Panca Dana, Tiga Orang Jadi Tersangka

Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT Bank Perkreditan Rakyat Panca Dana menjalani proses tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok, Senin (23/2/2026).

GIMIC.ID, JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT Bank Perkreditan Rakyat Panca Dana yang beralamat di Ruko Depok Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Dalam kasus ini, OJK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan telah melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum dengan status lengkap atau P.21.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AK selaku mantan Direktur Utama, MM selaku Customer Service, dan VAS selaku Kepala Bagian Operasional. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik OJK pada Senin, 23 Februari 2026 melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok.

Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga tahap penyelidikan dan penyidikan. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan di sektor jasa keuangan.

Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua modus operandi dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan para tersangka.

Modus pertama terjadi pada periode Oktober 2018 hingga Mei 2024. Dalam kurun waktu tersebut, tersangka AK, VAS, dan MM diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan maupun dokumen bank. Hal itu dilakukan melalui pencairan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan pemiliknya, dengan total nilai mencapai Rp14.024.517.848.

Dana hasil pencairan tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan, serta menutup atau mengganti dana deposito yang sebelumnya telah disalahgunakan.

Sementara modus kedua terjadi pada periode Mei 2020 hingga Mei 2024. Dalam hal ini, tersangka AK yang menjabat sebagai Direktur Utama diduga menginisiasi, memerintahkan, dan menyetujui pemberian kredit fiktif.

Kredit tersebut tercatat sebanyak 660 fasilitas kredit kepada 646 debitur. Nilai baki debet yang tercatat per Agustus 2024 mencapai Rp32.430.827.831. Pemberian kredit ini diduga menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan dilakukan antara lain untuk menjaga rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) bank. Selain itu, sebagian dana pencairan kredit diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka maupun pihak lain.

Atas dugaan perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Dalam proses penyidikan ini, penyidik OJK juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Barang bukti tersebut antara lain berupa tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Kota Depok, satu unit kendaraan mobil, perhiasan, serta sejumlah barang bukti lainnya yang terkait dengan perkara.

OJK menegaskan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan tidak mengganggu kegiatan operasional bank. Pihak bank disebut kooperatif dalam membantu proses penyidikan yang dilakukan oleh otoritas.

Penindakan yang dilakukan juga difokuskan terhadap oknum pengurus dan pegawai yang diduga terlibat, sebagai langkah menjaga integritas industri perbankan sekaligus melindungi kepentingan serta kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan. OJK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran di sektor jasa keuangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...