Mathla’ul Anwar Medan Apresiasi Surat Edaran Wali Kota Soal Penataan Penjualan Daging Non-Halal
Islahuddin Panggabean, Sekretaris PD Mathla'ul Anwar Kota Medan, menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas terkait Surat Edaran penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal di Kota Medan. Ia menilai kebijakan tersebut penting untuk menjaga kebersihan lingkungan, ketertiban umum, serta kerukunan antarumat beragama di tengah masyarakat.
GIMIC.ID, MEDAN – Pengurus Daerah Mathla'ul Anwar Kota Medan mengapresiasi langkah Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di wilayah Kota Medan.
Sekretaris PD Mathla’ul Anwar Kota Medan, Islahuddin Panggabean, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah bijak pemerintah daerah dalam merespons aspirasi masyarakat serta menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan.
“Kita apresiasi langkah bijak Pak Wali Kota yang telah mendengar aspirasi warga serta bertindak tepat dan cepat dengan mengeluarkan Surat Edaran tersebut,” ujar Islahuddin, Minggu (22/2/2026).
Ia menjelaskan, penerbitan surat edaran tersebut dilatarbelakangi banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan daging non-halal seperti babi, anjing, dan ular yang dilakukan di bahu jalan oleh pedagang kaki lima. Selain itu, pembuangan limbah seperti darah, kotoran, dan sisa potongan daging ke saluran drainase umum juga dinilai menimbulkan berbagai masalah.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menyebabkan polusi bau, memicu gangguan kesehatan seperti munculnya lalat, serta berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
“Dengan adanya surat edaran ini, Bapak Wali Kota telah menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, kesehatan masyarakat, serta kenyamanan pengguna jalan. Kebijakan ini juga bernilai toleransi tinggi karena menjaga kerukunan antarumat beragama di Kota Medan,” lanjutnya.
Islahuddin menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah bentuk larangan terhadap penjualan daging non-halal, melainkan upaya penataan agar aktivitas perdagangan berjalan lebih tertib, bersih, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurutnya, surat edaran tersebut justru bertujuan merapikan lokasi berjualan agar tidak dilakukan secara sembarangan, terutama di area umum yang bukan menjadi target konsumen utama serta berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan.
“Tidak ada dalam surat tersebut melarang, tetapi penataan. Dalam arti merapikan agar para pedagang lebih tertib dan tidak seenaknya berjualan di daerah umum, apalagi jika kita membahas limbahnya,” jelasnya.
Ia juga menilai poin dalam surat edaran yang mengatur pemasangan identitas komoditas bagi penjual daging non-halal sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2017 yang mengatur ketertiban dan penataan kegiatan usaha di daerah.
Karena itu, pihaknya berharap masyarakat tidak membangun narasi yang mengaitkan kebijakan tersebut dengan isu intoleransi agama maupun budaya.
“Kita berharap tidak dibangun narasi dengan isu-isu intoleransi agama atau budaya, sebab selama ini toleransi bangsa kita sudah berjalan harmonis di tengah masyarakat,” ujarnya.
Mathla’ul Anwar Kota Medan juga berharap kebijakan ini dapat diikuti dengan pengawasan serta pembinaan kepada para pedagang agar penataan yang dilakukan benar-benar berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar