Kejati Sumut Selesaikan Perkara Penganiayaan di Toba Lewat Restorative Justice
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, memimpin pemaparan perkara tindak pidana penganiayaan dari Cabang Kejaksaan Negeri Toba di Porsea dalam rapat yang digelar di Aula Cipta Kerta, Medan, Senin (23/2/2026)
GIMIC.ID, MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan dari Cabang Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba di Porsea melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice.
Keputusan tersebut diambil setelah Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, didampingi Wakil Kepala Kejati Abdullah Noer Denny, bersama Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) dan jajaran Bidang Pidana Umum Kejati Sumut menerima paparan dari Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejari Toba di Porsea. Pemaparan dilakukan melalui zoom meeting yang berlangsung di Aula Cipta Kerta lantai III Kejati Sumut, Senin (23/2/2026).
Berdasarkan penjelasan Jaksa Penuntut Umum, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Patane IV, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba. Saat itu, tersangka Alrico Hasibuan menemui korban Jainur Sitorus.
Dalam pertemuan tersebut, tersangka mendorong korban menggunakan kedua tangan hingga korban terjatuh ke dalam saluran air atau parit besar. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian pinggang dan kaki.
Atas perbuatannya, tersangka sempat menjalani proses hukum oleh pihak kepolisian dengan sangkaan melanggar Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah hal. Antara lain, tersangka dan korban telah sepakat berdamai tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Selain itu, keduanya juga masih memiliki hubungan kekeluargaan.
Korban pun secara sadar menerima permintaan maaf dari tersangka dan menyatakan telah memaafkan secara ikhlas. Dukungan penyelesaian secara damai juga datang dari masyarakat yang diwakili Camat Porsea, yang meminta agar perkara diselesaikan secara humanis demi memulihkan hubungan keluarga antara kedua pihak.
“Pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana merupakan bukti hadirnya negara dalam mewujudkan harmonisasi dan pemulihan hubungan sosial ke keadaan semula. Penyelesaian perkara pidana tidak semata-mata melalui penghukuman atau pemidanaan yang dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif pada hubungan sosial di masyarakat,” ujar Kajati Sumut, Harli Siregar, di sela kegiatan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa keputusan penerapan Restorative Justice diambil setelah Kajati Sumut menerima paparan secara detail terkait kronologi perkara serta kondisi korban.
Menurutnya, kondisi fisik dan psikis korban juga menjadi pertimbangan penting dalam keputusan tersebut. Saat ini korban diketahui telah pulih dari luka ringan yang dialaminya.
“Di antara kedua pihak yang bertikai juga masih memiliki hubungan kekeluargaan, sehingga memulihkan hubungan dinilai jauh lebih penting daripada penghukuman atau pemidanaan,” jelas Rizaldi.
Dengan penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif ini, diharapkan hubungan sosial antara kedua belah pihak dapat kembali harmonis serta memberikan contoh penyelesaian perkara yang mengedepankan kemanusiaan dan keadilan di tengah masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar