Peluang Rp1.200 Triliun: UMK-K Didorong Tembus Pasar Pengadaan Pemerintah Lewat Sertifikasi TKDN

Konsultan pengadaan dan CEO Alatan Indonesia, Harmada Sibuea, memaparkan strategi perhitungan TKDN bagi industri kecil dalam webinar daring bertajuk “Perhitungan TKDN untuk Industri Kecil: Strategi Tembus Pasar Pemerintah”, Kamis (19/2).

GIMIC.ID, JAKARTA — Pasar pengadaan barang dan jasa pemerintah terus menghadirkan peluang ekonomi besar bagi pelaku usaha nasional. Dengan nilai anggaran yang melampaui Rp1.200 triliun setiap tahun, pemerintah kini memperluas akses bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK-K) melalui kebijakan alokasi minimal 40 persen dari total pagu pengadaan untuk produk lokal. Bahkan, proyek hingga Rp15 miliar kini diwajibkan khusus untuk usaha kecil dan koperasi.

Peluang tersebut menjadi sorotan utama dalam webinar “Perhitungan TKDN untuk Industri Kecil: Strategi Tembus Pasar Pemerintah” yang digelar secara daring pada Kamis (19/2). Dalam forum ini, konsultan pengadaan sekaligus CEO Alatan Indonesia, Harmada Sibuea, menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi faktor penting agar pelaku UMK-K mampu bersaing dalam tender pemerintah.

Menurut Harmada, realisasi pemanfaatan anggaran pengadaan untuk UMK-K saat ini masih jauh dari potensi yang tersedia. Namun demikian, peluangnya tetap terbuka lebar bagi pelaku usaha yang memahami mekanisme pengadaan pemerintah.

“Produk lokal yang nominal harganya lebih tinggi pun tetap bisa menang dalam tender pemerintah selama memiliki nilai TKDN minimal 25 persen. Melalui mekanisme preferensi harga, produk dalam negeri mendapatkan diskon kalkulasi hingga 25 persen saat evaluasi penawaran, sehingga tetap kompetitif dibanding produk impor,” ujarnya.

Kebijakan ini semakin relevan seiring langkah pemerintah memperketat penggunaan produk impor dalam pengadaan barang dan jasa. Pembelian barang impor hanya diperbolehkan apabila produk lokal tidak tersedia atau kapasitasnya tidak mencukupi. Proses tersebut juga harus memperoleh persetujuan langsung dari menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah terkait.

Di sisi lain, dukungan regulasi untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri juga semakin kuat. Hal ini tercermin dalam Kementerian Perindustrian Republik Indonesia melalui Permenperin Nomor 35 Tahun 2025, yang memberikan kemudahan sertifikasi TKDN bagi industri kecil.

Aturan tersebut memungkinkan proses sertifikasi dilakukan secara mandiri tanpa biaya, dengan waktu pengurusan hanya sekitar tiga hari kerja dan masa berlaku sertifikat hingga lima tahun. Bahkan, nilai TKDN bagi usaha kecil dapat mencapai 100 persen apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Syarat tersebut antara lain memiliki modal usaha maksimal Rp5 miliar, mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) skala mikro atau kecil, serta terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Dalam sesi diskusi yang dipandu moderator Halida Rahmania, sejumlah peserta webinar menyampaikan tantangan teknis dalam memperoleh sertifikasi TKDN. Salah satunya disampaikan pelaku usaha mesin konstruksi dari Padang yang mengaku masih kesulitan memulai proses sertifikasi karena sebagian besar bahan baku masih berasal dari impor.

Menanggapi hal tersebut, Harmada menyarankan strategi substitusi bertahap, seperti mulai menggunakan komponen kecil buatan lokal serta mengoptimalkan kontribusi tenaga kerja dan biaya operasional berbasis Indonesia.

“Dengan strategi tersebut, nilai TKDN awal sekitar 25 persen sangat mungkin dicapai, dan itu sudah cukup untuk memperoleh preferensi harga,” jelasnya.

Tantangan lain juga muncul dari pelaku usaha alat ukur logam yang proses produksinya melibatkan bengkel pihak ketiga. Menurut Harmada, solusi yang dapat dilakukan adalah melakukan perubahan kategori KBLI menjadi industri barang serta membuat perjanjian kerja sama resmi antara pelaku usaha dan bengkel sebagai mitra produksi.

Sementara itu, peserta dari industri pompa pemadam kebakaran juga memperoleh kejelasan bahwa proses pengecoran besi oleh pihak ketiga tetap diperbolehkan dalam perhitungan TKDN selama diperlakukan sebagai pengadaan bahan baku. Adapun peserta dari PT Gwen Tekno Pratama mendapatkan penjelasan terkait komponen formula perhitungan TKDN, yang meliputi bahan material (75 persen), tenaga kerja (15 persen), dan overhead pabrik (10 persen).

Harmada menekankan bahwa pengurusan TKDN sebaiknya dilakukan jauh sebelum proses tender dimulai. Sertifikasi ini tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi juga menjadi strategi bisnis jangka panjang yang dapat meningkatkan peluang memenangkan proyek pemerintah.

“Urus TKDN jauh sebelum tender dimulai. Ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi keunggulan kompetitif jangka panjang yang berlaku lima tahun dan dapat dipakai berkali-kali,” kata Harmada.

Webinar ini merupakan bagian dari komitmen Alatan Indonesia dalam membantu pelaku UMK-K menembus pasar pengadaan pemerintah. Dengan pengalaman lebih dari delapan tahun dalam pendampingan pengadaan, TKDN, serta integrasi ke e-katalog pemerintah, perusahaan tersebut menegaskan perannya sebagai mitra strategis bagi pelaku usaha yang ingin memasuki ekosistem pasar pengadaan secara lebih serius.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong lebih banyak produk dalam negeri masuk ke rantai pengadaan pemerintah sekaligus memperkuat daya saing industri nasional di tengah upaya transformasi ekonomi berbasis produksi dalam negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-Hutajulu) 

Komentar

Loading...