Pelantikan Pengurus PC HIMMAH Tebing Tinggi Disebut Ilegal, PP Tegaskan Tidak Ada SK

Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah, Awaluddin Nasution, memberikan keterangan terkait polemik pelantikan pengurus PC HIMMAH Kota Tebing Tinggi yang dinyatakan tidak sah karena tidak memiliki Surat Keputusan (SK) dari Pimpinan Pusat. (Dok. Istimewa)

GIMIC.ID, TEBING TINGGI — Pelantikan yang mengatasnamakan pengurus Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Kota Tebing Tinggi pada Kamis, 20 Februari 2026, dinyatakan tidak sah. Hal tersebut disampaikan oleh jajaran Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah karena proses pelantikan disebut tidak memiliki Surat Keputusan (SK) resmi dari Pimpinan Pusat.

Wakil Ketua Umum PP HIMMAH, Awaluddin Nasution, menegaskan bahwa pelantikan yang digagas oleh pihak yang mengaku sebagai pengurus PC HIMMAH Tebing Tinggi tidak memiliki dasar organisasi yang sah.

“Pelantikan yang digagas saudara Irgi benar-benar ilegal dan tidak berdasar, karena hingga saat ini PP HIMMAH belum pernah menerbitkan SK kepengurusan PC HIMMAH Tebing Tinggi,” tegas Awaluddin saat dihubungi di Medan, Jumat (21/2).

Awaluddin menjelaskan bahwa HIMMAH memiliki mekanisme dan aturan organisasi yang jelas dalam pembentukan struktur kepengurusan. Struktur tersebut dimulai dari Pimpinan Pusat (PP), kemudian Pimpinan Wilayah (PW), dilanjutkan Pimpinan Cabang (PC), hingga Pimpinan Komisariat (PK).

Menurutnya, proses pelantikan harus mengikuti tahapan resmi organisasi. Pimpinan Pusat melantik Pimpinan Wilayah, kemudian Pimpinan Wilayah melantik Pimpinan Cabang, dan selanjutnya Pimpinan Cabang melantik Pimpinan Komisariat.

“Prosedurnya adalah PP melantik PW, PW sebagai perpanjangan tangan PP melantik PC, dan PC melantik PK. Bukan sebaliknya atau dilakukan oleh pihak lain seperti PD Al Washliyah. Jangan sampai ada pihak yang merasa sudah berwenang sebelum prosesnya tuntas,” jelasnya.

Selain tidak memiliki SK resmi, PP HIMMAH juga menyebut bahwa pihak yang mengaku sebagai Ketua PC HIMMAH Tebing Tinggi, Irgi, belum memenuhi syarat dasar dalam organisasi, yakni mengikuti jenjang kaderisasi Latihan Kader Menengah (LKM).

Awaluddin menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun internal organisasi.

“Maka dari itu, pernyataan yang disampaikannya di media mungkin terjadi kesalahan. Kami memaklumi hal ini karena beliau belum menyelesaikan proses kaderisasi tapi sudah mengambil peran yang seharusnya belum menjadi kewenangannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, PP HIMMAH menyatakan telah menyampaikan informasi tersebut kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Pimpinan Daerah Al Washliyah di Kota Tebing Tinggi. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekeliruan dalam pengakuan terhadap kepengurusan organisasi mahasiswa tersebut di daerah.

“Kami ingin menyampaikan secara jelas, jika ke depan ada pihak yang mencatut nama HIMMAH tanpa tanggung jawab dan menyebabkan hal yang tidak diinginkan, maka itu berada di luar tanggung jawab PP HIMMAH,” tegas Awaluddin.

Di akhir keterangannya, Awaluddin menyatakan pihaknya akan menginstruksikan Pimpinan Wilayah HIMMAH Sumatera Utara untuk segera mengeluarkan pengumuman resmi kepada Forkopimda Kota Tebing Tinggi.

Pengumuman tersebut akan menegaskan bahwa hingga saat ini posisi Ketua PC HIMMAH Tebing Tinggi masih belum ditetapkan secara resmi oleh organisasi, serta pelantikan yang telah dilakukan sebelumnya dinyatakan tidak sah.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga tertib organisasi sekaligus mencegah terjadinya polemik yang lebih luas di tengah masyarakat maupun kalangan mahasiswa di Kota Tebing Tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...