KAI Divre I Sumut Ajak Masyarakat Jaga Keselamatan Perjalanan Kereta Api, 35 Kasus Pelemparan Terjadi Sepanjang 2025

Petugas keamanan KAI memberikan edukasi kepada anak-anak dan remaja yang berada di sekitar jalur rel kereta api agar tidak beraktivitas di area rel yang berisiko tinggi, sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api di wilayah Sumatera Utara.

GIMIC.ID, MEDAN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api sebagai aset transportasi publik milik bersama. Upaya ini dilakukan melalui pendekatan edukatif agar setiap perjalanan kereta dapat berlangsung aman tanpa gangguan di sepanjang jalur rel.

Plt. Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 masih tercatat 35 kasus pelemparan batu terhadap kereta api di wilayah Sumatera Utara. Angka tersebut menjadi perhatian serius bagi perusahaan untuk terus merangkul masyarakat sebagai mitra dalam menciptakan perjalanan kereta yang aman dan terlindungi.

“Kami percaya bahwa keselamatan adalah tanggung jawab moral kita bersama. Setiap tindakan meletakkan benda di atas rel atau melakukan pelemparan bukan sekadar merusak sarana kereta, tetapi juga berisiko langsung terhadap keselamatan penumpang,” ujar Anwar dalam keterangannya.

Menurutnya, aksi vandalisme seperti pelemparan batu tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga dapat membahayakan perjalanan kereta dan keselamatan masyarakat di sekitarnya. Oleh karena itu, KAI terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel agar lebih memahami risiko serta konsekuensi hukum dari tindakan tersebut.

KAI Divre I Sumatera Utara juga menegaskan bahwa pelaku pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan sanksi pidana berat. Berdasarkan KUHP Pasal 194 ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara pada ayat (2) disebutkan bahwa jika perbuatan tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Selain tindakan vandalisme, KAI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel. Pada bulan Ramadan seperti saat ini, tidak sedikit warga yang menghabiskan waktu menunggu berbuka puasa atau setelah salat subuh dengan berkumpul di sepanjang rel kereta api.

“Untuk itu, KAI Divre I Sumatera Utara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel. Selain membahayakan diri sendiri, hal tersebut juga melanggar Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” jelas Anwar.

Ia menegaskan bahwa area rel merupakan zona operasional yang dinamis dan memiliki risiko tinggi, sehingga tidak diperuntukkan sebagai tempat bermain, berkumpul, atau melakukan aktivitas lainnya. Kesadaran masyarakat untuk menjauhi jalur aktif sangat dibutuhkan demi melindungi keselamatan diri sekaligus menjaga kelancaran operasional kereta api.

“Mari kita wujudkan kepedulian nyata dengan menjadi pelindung bagi keselamatan perjalanan kereta api dengan menghentikan segala bentuk vandalisme di jalur rel. Kepedulian bersama adalah jaminan bagi setiap penumpang untuk sampai ke tujuan dan kembali ke pelukan keluarga dengan selamat,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...