Otoritas Jasa Keuangan Denda Pegiat Media Sosial Pasar Modal Rp5,35 Miliar atas Kasus Manipulasi Saham
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. OJK menjatuhkan sanksi denda Rp5,35 miliar kepada pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN terkait kasus manipulasi perdagangan sejumlah saham periode 2021–2022.
GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan manipulasi harga saham melalui penyebaran informasi di media sosial pada periode 2021 hingga 2022.
Penetapan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan serta menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, BVN terbukti terlibat dalam manipulasi perdagangan pada beberapa saham, yakni saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, saham PT MD Pictures Tbk (FILM) pada periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 8 Maret–17 Juni 2022.
OJK menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan melalui analisis mendalam terhadap transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial yang bersangkutan, identifikasi pola transaksi, serta pengumpulan berbagai fakta pemeriksaan lainnya.
Dari hasil investigasi tersebut, ditemukan pola manipulasi pasar yang dilakukan BVN, yakni dengan menempatkan order beli dan jual menggunakan beberapa rekening efek untuk menciptakan pembentukan harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran sebenarnya.
Selain itu, BVN juga diduga memanfaatkan pengaruhnya di media sosial dengan menyampaikan informasi, rencana pembelian saham, hingga perkiraan pergerakan harga saham tertentu. Namun pada saat yang sama, BVN melakukan transaksi jual atau beli saham untuk mengambil keuntungan dari reaksi para pengikutnya.
“Tindakan tersebut menimbulkan gambaran semu atas aktivitas perdagangan saham di bursa yang berpotensi mempengaruhi keputusan investor,” demikian keterangan resmi OJK.
Atas perbuatannya, BVN dinyatakan melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar