OJK Jatuhkan Denda kepada Tiga Pihak Terkait Manipulasi Perdagangan Saham IMPC

Aktivitas perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia. OJK memberikan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC).

GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari hingga April 2016.

Dalam hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya transaksi yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan, kondisi pasar, maupun harga saham di bursa efek.

Adapun pihak yang dikenakan sanksi antara lain:

  • PT Dana Mitra Kencana, dikenakan denda sebesar Rp2,1 miliar.
  • UPT, dikenakan denda sebesar Rp1,8 miliar.
  • MLN, dikenakan denda sebesar Rp1,8 miliar.

OJK menyebutkan, PT Dana Mitra Kencana secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC di pasar reguler dengan mengirimkan serta menerima dana untuk dipergunakan dalam transaksi saham melalui 17 nasabah. Total nilai pertemuan transaksi antar nasabah selama periode pemeriksaan tercatat mencapai Rp43,72 miliar.

Transaksi tersebut dinilai menciptakan gambaran yang menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan maupun harga saham IMPC, karena tidak didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.

Sementara itu, UPT bersama MLN juga melakukan pola serupa melalui 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi mencapai sekitar Rp49,12 miliar selama periode yang sama.

Menurut OJK, praktik tersebut bertujuan mempengaruhi pihak lain agar melakukan transaksi saham IMPC, sehingga termasuk kategori manipulasi pasar.

Ketiga pihak tersebut dinyatakan melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK menegaskan bahwa penjatuhan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk menjaga integritas dan transparansi industri pasar modal.

“OJK akan terus melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten dan proporsional guna mewujudkan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, serta berintegritas,” tulis OJK dalam keterangannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...