Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Republik Indonesia, Thobib Al Asyhar, menyampaikan keterangan terkait penyaluran zakat yang tetap berpedoman pada syariat Islam dan tidak dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
GIMIC.ID, JAKARTA – Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Republik Indonesia, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Thobib memastikan bahwa penyaluran zakat tetap dilakukan sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Zakat yang dihimpun, kata dia, hanya diperuntukkan bagi delapan golongan (ashnaf) sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an, tepatnya Surat At-Taubah ayat 60.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegas Thobib di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Delapan ashnaf yang dimaksud meliputi:
- Fakir – Orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
- Miskin – Orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
- Amil – Petugas yang ditetapkan secara sah sebagai pengelola zakat.
- Muallaf – Orang yang baru masuk Islam.
- Riqab – Hamba sahaya.
- Gharimin – Orang yang terlilit utang untuk kepentingan yang dibenarkan syariat.
- Fisabilillah – Orang yang berjuang di jalan Allah.
- Ibnu Sabil – Orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.
Menurut Thobib, ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menyatakan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam.
Sementara pada Pasal 26 disebutkan bahwa pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjutnya.
Thobib juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala.
Pengelolaan tersebut dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah mengantongi izin resmi dari pemerintah.
“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tandas Thobib.
Penegasan ini disampaikan untuk memberikan kejelasan kepada publik sekaligus memastikan bahwa tata kelola zakat nasional tetap berpegang pada prinsip syariat dan ketentuan hukum yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar