Kejati Sumut Edukasi Bahaya Narkoba dan UU ITE Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah di SMP St. Ignasius Medan
Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara foto bersama para siswa SMP St. Ignasius Medan usai kegiatan penyuluhan hukum Program Jaksa Masuk Sekolah, Rabu (18/2/2026). Kegiatan ini mengedukasi pelajar tentang bahaya narkoba dan pentingnya bijak bermedia sosial agar terhindar dari jerat hukum.
GIMIC.ID, MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus menggencarkan upaya pencegahan dini penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran hukum di kalangan pelajar melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Pada Rabu (18/2/2026), tim Kejati Sumut mengunjungi SMP St. Ignasius Medan yang berlokasi di Jalan Karya Wisata, Medan Johor, untuk memberikan penyuluhan hukum kepada para siswa.
Kegiatan yang digelar di aula sekolah sejak pukul 09.30 WIB tersebut menghadirkan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen sebagai narasumber. Penyuluhan ini menjadi program perdana di tahun 2026 sebagai bagian dari komitmen Kejati Sumut dalam mendukung terwujudnya generasi muda yang cerdas, berkarakter, dan taat hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut melalui Jaksa narasumber, Maria Sembiring, menegaskan bahwa program Jaksa Masuk Sekolah merupakan langkah strategis nasional kejaksaan dalam membentengi generasi muda dari potensi pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga.
“Kami hadir di sini sebagai orangtua bagi adik-adik sekalian, sebagai bukti kasih sayang dan kepedulian Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terhadap para pelajar. Kami merasa perlu memberikan pemahaman hukum bukan karena takut dihukum, tetapi karena sadar akan risiko pelanggarannya,” ujar Maria Sembiring.
Dalam sesi interaktif, para siswa diajak berdiskusi tentang bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang yang saat ini menjadi ancaman serius di kalangan pelajar. Antusiasme siswa terlihat dari berbagai pertanyaan dan tanggapan yang disampaikan selama kegiatan berlangsung.
Selain materi tentang narkoba, tim jaksa juga memberikan pemahaman terkait pentingnya menggunakan media sosial secara bijak agar tidak terjerat pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Para siswa diingatkan agar tidak sembarangan dalam menulis narasi atau komentar di media sosial yang berpotensi merugikan orang lain dan berdampak hukum.
“Jangan sesuka hati dalam mengetik narasi di media sosial agar tidak ada teman atau orang lain yang dirugikan. Belajarlah beretika dan menyampaikan pendapat dengan sopan,” pesan narasumber sembari menampilkan contoh kasus dan dampak hukum akibat pelanggaran dalam bermedia sosial.
Pihak sekolah menyambut baik kegiatan tersebut. Kepala SMP St. Ignasius Medan yang diwakili Michael Tampubolon menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan edukasi yang diberikan Kejati Sumut.
“Kami berharap anak-anak semakin paham dan bersahabat dengan dunia hukum, sehingga kelak mereka tumbuh menjadi pribadi yang dewasa, beretika, dan bermoral sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Sumut berharap para pelajar tidak hanya memahami konsekuensi hukum dari penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran UU ITE, tetapi juga mampu menjadi generasi yang sadar hukum, berintegritas, serta mampu memanfaatkan media sosial secara positif dan bertanggung jawab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)