AKTA Geruduk Kantor Camat Medan Johor, Desak Audit Dana Kelurahan dan Copot Lurah Titi Kuning

Puluhan massa Aliansi Aktivis Kota Medan (AKTA) berfoto bersama usai menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Camat Medan Johor, Kamis (19/02/2026), mendesak audit Dana Kelurahan serta evaluasi kinerja lurah dan PLT camat setempat.

GIMIC.ID, MEDAN – Dugaan tindak pidana korupsi Dana Kelurahan (Dankel) di wilayah Medan kembali memantik kemarahan publik. Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Kota Medan (AKTA) menggelar aksi unjuk rasa dengan mendatangi Kantor Camat Medan Johor, Kamis (19/02/2026).

Dalam orasinya, Koordinator AKTA Kota Medan, Rizky, secara tegas menyoroti dugaan penyimpangan Dana Kelurahan, khususnya pada pos anggaran Sarana dan Prasarana (Sapras) serta Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). Berdasarkan data yang dihimpun AKTA, nilai anggaran yang mencapai lebih dari setengah miliar rupiah dinilai wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka dan transparan kepada masyarakat.

“Kami mendesak dilakukannya investigasi menyeluruh terhadap seluruh kelurahan di Medan Johor yang diduga terlibat dalam penyimpangan Dana Kelurahan. Anggaran ratusan juta rupiah bukan angka kecil, dan itu adalah uang rakyat yang harus jelas peruntukannya,” tegas Rizky di hadapan massa aksi.

Tak hanya dugaan korupsi anggaran, AKTA juga mengungkap adanya laporan masyarakat terkait praktik pungutan liar (pungli) dalam berbagai layanan administrasi. Dugaan pungli tersebut mencakup pengurusan surat kematian, pembuatan KTP, pengelolaan sampah bagi pelaku usaha, hingga isu adanya pungutan untuk dapat menjabat sebagai Kepala Lingkungan (Kepling).

Menurut Rizky, pelayanan publik yang semestinya menjadi hak dasar warga justru diduga dijadikan ladang pungutan oleh oknum tertentu.

“Pelayanan publik yang seharusnya menjadi hak warga justru diduga dijadikan sumber keuntungan pribadi. Ini bentuk pengkhianatan terhadap amanah jabatan,” ujarnya.

Dalam aksinya, AKTA juga menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Lurah Titi Kuning. Mereka menilai persoalan tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan dan kepemimpinan di tingkat kecamatan.

AKTA menilai sikap Pelaksana Tugas (PLT) Camat Medan Johor yang dianggap tidak tegas dalam menyikapi dugaan pelanggaran semakin memperburuk kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan setempat.

“Ketidakmampuan PLT Camat dalam mengambil langkah tegas memperlihatkan krisis kepemimpinan di Medan Johor. Jika bukti dan laporan sudah terang, seharusnya ada tindakan nyata, bukan pembiaran,” tambah Rizky.

Dalam pernyataan sikapnya, AKTA menyampaikan empat tuntutan utama:

  1. Audit investigatif dan transparan terhadap penggunaan Dana Kelurahan di seluruh wilayah Medan Johor.
  2. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat turun tangan secara independen.
  3. Pencopotan Lurah Titi Kuning dari jabatannya.
  4. Evaluasi total terhadap kinerja PLT Camat Medan Johor.

Sebagai bentuk keseriusan, AKTA menyatakan akan membuka posko pengaduan di Kecamatan Medan Johor pada 20–25 Februari 2026. Posko tersebut bertujuan menampung laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh dugaan praktik penyimpangan dan pungli.

Rizky menegaskan, seluruh laporan warga akan dihimpun sebagai bahan untuk disampaikan dalam laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Medan. AKTA juga berkomitmen mengawal proses tersebut hingga ada kepastian hukum dan pertanggungjawaban terbuka kepada masyarakat.

“Kami tidak akan berhenti sampai uang rakyat benar-benar kembali pada fungsinya untuk kesejahteraan warga,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Medan Johor maupun Lurah Titi Kuning belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...