ALMASAR-SUMUT Laporkan Kajari Labusel ke JAMWAS, Soroti Belum Ditahannya 7 Tersangka Korupsi Bansos Rp1,9 M

Kantor Kejari Labuhanbatu Selatan menjadi sorotan ALMASAR-SUMUT terkait belum dilakukannya penahanan terhadap tujuh tersangka kasus bansos.

GIMIC.ID, SUMUT - Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (ALMASAR-SUMUT) menyatakan akan membawa persoalan penanganan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) senilai Rp1,9 miliar di Kabupaten Labuhanbatu Selatan ke tingkat pusat. Mereka berencana melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan beserta sejumlah oknum jaksa ke Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Langkah ini ditempuh menyusul belum dilakukannya penahanan terhadap tujuh tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.

Kasus yang diselidiki berkaitan dengan kegiatan pengadaan dan penyaluran bantuan pada Program Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) non-HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti sosial, serta fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga di wilayah Labuhanbatu Selatan.

Penyidik Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan sebelumnya telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPS sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), HN selaku Direktur CV Sri Rezeki, N sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Dinas, serta AB, GGRS, dan YML.

Nama YML turut menjadi sorotan karena disebut memiliki hubungan keluarga dengan mantan Bupati Labuhanbatu Selatan periode 2021–2024, H. Edimin. Sebelumnya, YML sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat, namun permohonannya ditolak hakim.

Kepala Kejari Labuhanbatu Selatan, Victoris Parlaungan Purba, melalui Kepala Seksi Intelijen Oloan Sinaga, membenarkan bahwa proses penyidikan masih berjalan.

“Benar, dalam penyidikan dugaan tipikor ini sudah ditetapkan tujuh orang tersangka,” ujar Oloan saat dikonfirmasi.

Dari hasil penyidikan, jaksa menemukan dugaan penyimpangan berupa penggunaan data fiktif dan praktik mark up anggaran. Meski demikian, hingga kini para tersangka belum ditahan. Oloan menyebut, pertimbangan tidak dilakukan penahanan karena para tersangka dinilai kooperatif dan sebagian masih berstatus aparatur sipil negara.

Dugaan Intervensi

Ketua Umum ALMASAR-SUMUT, Agum Ermar H. Srg, menilai belum adanya penahanan memunculkan tanda tanya besar. Berdasarkan investigasi internal yang mereka lakukan, pihaknya menduga ada campur tangan pihak tertentu.

“Kami menduga adanya intervensi dalam penanganan perkara ini, sehingga sampai hari ini belum dilakukan penahanan terhadap tujuh tersangka,” kata Agum.

Ia bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan kerabat salah satu tersangka yang bertugas di lingkungan Kejaksaan Agung RI.

ALMASAR-SUMUT menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan AH Nasution dalam waktu dekat.

Selain itu, laporan resmi juga akan dikirimkan ke JAMWAS RI serta permohonan Rapat Dengar Pendapat akan diajukan ke Komisi III DPR RI.

“Saya sebagai warga negara Indonesia sangat kecewa apabila ada oknum aparat penegak hukum yang tidak menjalankan amanah dan fungsinya. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Agum.

ALMASAR-SUMUT meminta agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, serta bebas dari segala bentuk intervensi demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...