Sah, Pemko Medan Larang Penjualan Daging Non-Halal di Tempat Umum dan Terbuka

Pemerintah Kota Medan menegaskan larangan berjualan di trotoar dan badan jalan.

GIMIC.ID, MEDAN – Pemerintah Kota Medan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor: 500.7.1/1540 tentang penataan lokasi serta pengelolaan limbah penjualan daging non-halal seperti babi, anjing, ular, dan sejenisnya. Kebijakan ini ditegaskan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, sekaligus menghormati nilai religius masyarakat yang hidup berdampingan di ibu kota Sumatera Utara tersebut.

Dalam edaran itu, Wali Kota menyoroti meningkatnya laporan masyarakat terkait aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan hingga trotoar, bahkan membuang sisa limbah pemotongan ke saluran drainase. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan gangguan arus lalu lintas, bau tak sedap, serta persoalan kesehatan lingkungan.

Ada tiga instruksi penting yang wajib dipatuhi para pelaku usaha.

1. Larangan berjualan di fasilitas umum
Pelaku usaha dilarang melakukan pemotongan maupun penjualan daging non-halal di atas trotoar, badan jalan, maupun fasilitas publik lainnya. Aktivitas seperti itu dianggap mengganggu ketertiban, estetika kota, serta keselamatan pengguna jalan.

2. Pengaturan zonasi (lokasi terpadu)
Pemerintah hanya memperbolehkan penjualan dilakukan di tempat tertutup, seperti kios permanen atau area pasar yang telah ditetapkan. Selain itu, lokasi usaha tidak boleh berdekatan langsung dengan rumah ibadah umat Islam atau lingkungan yang mayoritas penduduknya Muslim.

3. Pengelolaan limbah
Pedagang diminta tidak membuang limbah cair seperti darah atau air cucian ke drainase umum. Pengelolaan limbah wajib dilakukan secara mandiri agar tidak memicu pencemaran, bau, maupun berkembangnya lalat yang meresahkan warga.

Dalam penjelasan SE disebutkan, kebijakan ini bertujuan mewujudkan tata ruang kota yang tertib dan indah, memastikan sanitasi lingkungan tetap sehat, serta merawat kerukunan antarumat beragama dengan memperhatikan sensitivitas sosial di kawasan permukiman tertentu.

“Penataan ini bukan untuk melarang usaha masyarakat, tetapi mengatur agar tidak menimbulkan gangguan bagi warga lain. Semua harus berjalan berdampingan dengan tertib, bersih, dan saling menghormati,” demikian penegasan yang tertuang dalam edaran tersebut.

Pemko berharap para camat, lurah, serta perangkat daerah terkait melakukan pengawasan langsung di lapangan. Sosialisasi juga diminta segera dilakukan agar pedagang dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan baru.

Dengan terbitnya aturan ini, Pemko Medan menargetkan terciptanya lingkungan kota yang lebih rapi, sehat, dan harmonis, tanpa mengabaikan hak setiap warga untuk menjalankan kegiatan ekonominya sesuai regulasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...