Jamintel Reda Manthovani Sosialisasikan Jaga Desa, Bobby Nasution Apresiasi Pengawalan Dana Desa
Jamintel Kejagung RI Reda Manthovani bersama Gubernur Sumut Bobby Nasution menghadiri sosialisasi Jaga Desa dan pengukuhan pengurus ABPEDNAS Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Medan, Sabtu (14/2/2026).
GIMIC.ID, MEDAN – Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, hadir langsung dalam sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dirangkaikan dengan pengukuhan pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Sumatera Utara. Kegiatan strategis nasional tersebut berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Sabtu (14/2).
Acara itu juga dirangkai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara jajaran Kejaksaan Negeri dengan ABPEDNAS Sumut. Turut hadir Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Amnar Harun Damanik, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, para pejabat utama Kejati dan Kejari, Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indra Utama, Ketua DPD ABPEDNAS Sumut Abdul Khoir, unsur Polda Sumut, perwakilan Kodam I/Bukit Barisan, para bupati/wali kota, serta utusan BPD dari seluruh kabupaten/kota.
Dalam sambutannya, Jamintel menegaskan bahwa program Jaga Desa merupakan kebijakan positif yang memberi ruang bagi aparatur desa untuk mendapatkan pendampingan dan pengawalan dalam pengelolaan dana desa.
“Dengan aplikasi Jaga Desa, Kejaksaan akan mengontrol pengelolaan dana desa di seluruh tanah air. Aparatur Kejaksaan menjadi pengawal sekaligus pendamping agar pengelolaannya sesuai koridor hukum yang berlaku. Sosialisasi ini adalah bentuk kolaborasi antara Kejaksaan dan ABPEDNAS dalam menjaga dana desa,” tegas Reda Manthovani.
Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan prinsip humanis serta pembinaan, sehingga aparat desa tidak perlu ragu untuk berkonsultasi apabila menghadapi persoalan administratif maupun hukum.
Senada dengan itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kejaksaan RI atas inisiatif penguatan tata kelola desa melalui program Jaga Desa. Menurutnya, inovasi dan tata kelola pemerintahan desa yang efektif sangat penting untuk mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Amnar Harun Damanik mengingatkan bahwa hadirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 semakin memperkuat posisi desa, baik dari sisi regulasi, kelembagaan maupun anggaran.
“Regulasi terbaru ini memberikan landasan kuat agar desa menjadi mandiri dan demokratis. Ada tiga pilar utama yang kami kawal: regulasi yang jelas, kelembagaan yang kuat melalui Kemendagri, dan kepastian anggaran baik dari APBN maupun APBD,” ujarnya.
Usai kegiatan, Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar menegaskan kesiapan jajarannya dalam mengawal kebijakan pimpinan Kejaksaan Agung, khususnya terkait perlindungan dan pengamanan hukum pengelolaan dana desa.
“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara siap melaksanakan dan mengawal kebijakan strategis nasional. Ini bentuk nyata dukungan Kejaksaan Republik Indonesia dalam mewujudkan Asta Cita Presiden, bahwa pembangunan nasional dimulai dari desa,” tegas Harli.
Melalui sinergi Kejaksaan, pemerintah daerah, serta perangkat desa dan BPD, program Jaga Desa diharapkan mampu mencegah penyimpangan, meningkatkan transparansi, serta memastikan dana desa benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar