Dokter Spesialis Anak Penggugat Pemkab Humbahas Mengadu ke Ombudsman, Cari Kepastian Status PNS
Tim kuasa hukum dr. Perjuangan D. Hamonangan Simbolon berkonsultasi dengan pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara di Medan, Jumat (13/2/2026), terkait dugaan maladministrasi penetapan status kepegawaian klien mereka.
GIMIC.ID, MEDAN — Dokter spesialis anak penerima beasiswa Kementerian Kesehatan, dr. Perjuangan D. Hamonangan Simbolon, mendatangi Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Ia datang bersama tim kuasa hukumnya untuk mencari kepastian atas status kepegawaiannya yang disebut telah lama menggantung.
Kedatangan dr. Perjuangan didampingi dua kuasa hukum, Jhon Feryanto Sipayung dan Ferry Sinaga, setelah menunggu kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
“Kehadiran kami ke Ombudsman untuk berkonsultasi agar masalah klien kami bisa terselesaikan dengan baik,” ujar Jhon, Jumat (13/2/2026).
Menurut dia, dalam pertemuan tersebut pihak Ombudsman menyampaikan sejumlah persyaratan administratif sebelum laporan resmi dapat diregistrasi.
“Kami akan melengkapi persyaratan tertulis yang diminta Asisten Ombudsman, James Marihot Panggabean. Ini segera kami susun,” katanya.
Jhon berharap, melalui Ombudsman, kliennya mendapatkan jalan keluar yang jelas.
“Klien kami butuh keadilan dan kepastian hukum atas status kepegawaiannya,” tegasnya.
Sementara itu, dr. Perjuangan mengaku baru mengetahui bahwa Ombudsman merupakan lembaga negara yang menangani dugaan maladministrasi pelayanan publik. Ia menduga ada kesalahan prosedur yang dilakukan pemerintah daerah terhadap dirinya.
“Saya baru tahu Ombudsman bisa menangani kasus saya. Saya menduga ada maladministrasi dalam penetapan status kepegawaian saya,” katanya.
Ia memastikan akan segera melengkapi dokumen sesuai arahan Ombudsman.
“Semua dokumen masih tersimpan rapi. Akan segera saya susun bersama tim kuasa hukum,” ujarnya.
Perkara ini berawal ketika dr. Perjuangan mengikuti program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Kompetensi (PDSBK) angkatan ketiga tahun 2009 dengan pembiayaan penuh dari Kementerian Kesehatan. Ia menyelesaikan pendidikan pada 2017 dan memiliki kewajiban kembali mengabdi di daerah asal selama 9 tahun 6 bulan.
Kementerian kemudian menerbitkan surat penugasan yang menempatkannya di RSUD Doloksanggul. Namun setibanya di daerah, ia mengaku tidak dapat langsung bertugas karena rumah sakit disebut sudah memiliki dokter spesialis anak.
Ia diminta menunggu tanpa keputusan tertulis lebih dari satu tahun.
Situasi semakin rumit ketika pada 5 Maret 2012, saat masih menjalani tugas belajar, dr. Perjuangan dipanggil dan diminta menandatangani surat pernyataan pengunduran diri sebagai PNS.
Menurut pengakuannya, surat itu telah disiapkan sebelumnya dan diberikan dalam situasi yang membuatnya tertekan.
“Saya dipaksa memilih antara melanjutkan tugas belajar atau tetap PNS. Padahal tugas belajar itu direkomendasikan pemerintah kabupaten,” katanya.
Sejak saat itu, ia menyebut tidak lagi menerima gaji. Padahal, secara administratif Kementerian Kesehatan masih menyatakan dirinya sebagai PNS aktif yang sedang tugas belajar.
Setelah pendidikan selesai dan ia menyatakan siap kembali mengabdi, pemerintah daerah disebut tetap menolak. Di sisi lain, ia justru mendapat tuntutan pengembalian biaya pendidikan bernilai miliaran rupiah karena dianggap tidak kembali bertugas.
Menurut dr. Perjuangan, tuntutan tersebut tidak tepat karena dirinya telah datang untuk mengabdi namun tidak diterima.
“Saya tidak pernah meminta lebih. Saya ingin kembali mengabdi. Tapi karier saya terhenti, hak saya hilang, dan nama baik saya tercemar,” ujarnya.
Selain mengadu ke Ombudsman, dr. Perjuangan juga menempuh jalur perdata. Melalui kuasa hukumnya, ia telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Tarutung dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2026/PN Trt tertanggal 19 Januari 2026.
Jhon Feryanto Sipayung menyatakan gugatan tersebut menyoroti dugaan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah daerah. Salah satu poin utama adalah keabsahan surat pengunduran diri yang dinilai cacat hukum karena dibuat ketika kliennya masih menjalani tugas belajar.
Lewat proses hukum ini, dr. Perjuangan berharap statusnya sebagai PNS dapat dipulihkan, hak-haknya dibayarkan kembali, serta ada kepastian hukum atas kariernya ke depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)

Komentar