Ayu Berahmana Surati Pertamina, Minta Pemblokiran Usaha yang Diduga Pakai Akta Bermasalah
Dirut PT Madina Gas Lestari Ayu Berahmana melalui kuasa hukumnya meminta Pertamina menindaklanjuti permohonan pemblokiran.
GIMIC.ID, MEDAN – Direktur Utama PT Madina Gas Lestari, Ayu Berahmana, menyurati General Manager PT Pertamina Patra Niaga untuk meminta pemblokiran sementara terhadap sejumlah perusahaan yang disebut masih berkaitan dengan sengketa hukum dan dugaan penggunaan akta bermasalah.
Dalam surat resmi tertanggal 5 Januari 2026, Ayu menyampaikan dirinya juga menjabat sebagai pemegang saham serta direktur di beberapa badan usaha lain, termasuk PT Bahma Putra Mandiri Sejahtera dan PT Bahma Putra Mandiri yang mengelola sejumlah SPBU dan agen elpiji 3 kilogram di beberapa wilayah Sumatera Utara.
Ayu menjelaskan, polemik bermula dari terbitnya akta pernyataan keputusan rapat pada 20 Maret 2024 oleh seorang notaris di Kota Cilegon. Dalam akta itu disebutkan dirinya hadir dan berhadapan untuk proses pembuatan dokumen.
Namun Ayu membantah keras pernyataan tersebut.
“RUPSLB itu tidak pernah terjadi. Saya tidak pernah mengenal notaris tersebut dan tidak pernah datang ke Cilegon,” tulis Ayu dalam suratnya.
Akta itu, lanjutnya, kemudian digunakan untuk membuka rekening baru PT Madina Gas Lestari di Bank BRI Cabang Iskandar Muda Medan. Ia mengaku tidak mengetahui keberadaan rekening tersebut, sementara terjadi pemindahan dana dari rekening lama perusahaan.
Masalah lain muncul setelah terbit beberapa akta keputusan rapat pada Mei 2024 yang menyatakan dirinya diberhentikan sebagai direktur maupun direktur utama pada perusahaan-perusahaan dimaksud.
Ayu menilai penerbitan akta itu cacat prosedur karena tidak pernah ada undangan, pemberitahuan, ataupun surat tercatat yang diterimanya untuk pelaksanaan RUPS.
Ia juga mengaku telah mencoba meminta salinan akta kepada notaris yang menerbitkan, namun tidak memperoleh tanggapan.
Dalam surat tersebut, Ayu memaparkan perkara ini telah dilaporkan ke kepolisian pada April 2024 dan telah melalui proses gelar perkara.
Menurut Ayu, dari hasil proses itu terdapat rekomendasi penetapan sejumlah pihak sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan akta, pengedaran dokumen, serta dugaan penggelapan dalam jabatan. Dua tersangka saat ini disebut berstatus tahanan.
Perkembangan terbaru, pada Jumat (13/2/2026), kuasa hukum Ayu, Dame Sagala SH, mendatangi kantor General Manager PT Pertamina Patra Niaga guna menindaklanjuti surat yang telah dikirimkan sebelumnya.
Dari hasil kunjungan tersebut, diperoleh informasi bahwa surat yang ditujukan kepada General Manager telah didisposisikan kepada Manager Regional.
Namun, Sekretaris Manager Regional menyampaikan bahwa disposisi tersebut belum dapat segera ditindaklanjuti karena adanya kesibukan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sekretaris Manager Regional menyebutkan, paling cepat pada minggu depan sudah ada jawaban atau disposisi lanjutan dari Manager Regional kepada masing-masing pihak terkait.
Menanggapi hal itu, Ayu berharap agar Manager Regional serius menanggapi keluhannya dan segera memberikan jawaban resmi.
“Harapan kami, minggu depan sudah ada jawaban atau tindak lanjut yang jelas,” ujarnya.
Minta Pertamina Bertindak
Dengan masih berlangsungnya proses hukum, Ayu kembali meminta Pertamina mengambil langkah tegas dengan melakukan pemblokiran sementara terhadap perusahaan-perusahaan yang disebutkan dalam suratnya.
Ia beralasan, sebagai pemegang saham dan direktur utama, dirinya hingga kini tidak pernah menerima laporan kegiatan usaha maupun neraca keuangan dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Menurut Ayu, apabila operasional tetap berjalan di bawah pihak yang sedang berperkara, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru serta dianggap tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perseroan.
Ayu juga merinci sejumlah perusahaan agen elpiji dan pengelola SPBU di berbagai daerah di Sumatera Utara hingga Aceh yang disebut memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang sedang berproses hukum.
Saat dikonfirmasi wartawan terkait sejumlah pertanyaan, Zaky selaku Humas Pertamina belum memberikan tanggapan. Hingga saat ini, klarifikasi resmi dari pihak Pertamina masih ditunggu.
Menanggapi hal itu, Ayu berharap Pertamina segera menyikapi surat tersebut agar polemik tidak berlarut-larut.
“Demikian surat permohonan ini saya perbuat dengan sebenar-benarnya dan mohon tindak lanjut oleh PT Pertamina,” tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar