AKTA Soroti Dugaan Lurah Titi Kuning Teken Surat Ahli Waris di Luar Wilayah
Kantor Lurah Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. AKTA menyoroti dugaan penandatanganan surat ahli waris oleh Lurah Akbar Pohan untuk lahan di luar wilayah administratifnya.
GIMIC.ID, MEDAN – Polemik dugaan persoalan administrasi pertanahan kembali mencuat di Kota Medan. Kali ini, sorotan datang dari Aliansi Aktivis Kota (AKTA) terkait dugaan penandatanganan surat keterangan ahli waris oleh Akbar Pohan, yang menjabat sebagai Lurah Titi Kuning, untuk objek lahan yang disebut berada di wilayah Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor.
Koordinator AKTA, Rizky, mengungkapkan pihaknya menemukan dokumen yang turut ditandatangani kepala lingkungan setempat dan lurah tersebut. Namun, lokasi tanah yang tercantum dalam dokumen berada di luar batas administratif Kelurahan Titi Kuning.
Menurut Rizky, hal ini menimbulkan pertanyaan besar karena seorang lurah dinilai memiliki kewenangan yang terbatas sesuai wilayah kerjanya dan tidak memiliki legal standing untuk menerbitkan atau menandatangani dokumen pertanahan di luar administrasinya.
“Keluarnya surat ahli waris yang ditandatangani Lurah Titi Kuning atas objek lahan di Kelurahan Kedai Durian adalah kejanggalan serius. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut kewenangan dan potensi pelanggaran hukum. Jika benar berada di luar wilayahnya, atas dasar apa surat itu diterbitkan?” tegas Rizky, Sabtu (14/2).
AKTA menilai, apabila dokumen tersebut benar diterbitkan tanpa dasar kewenangan yang sah, maka berpotensi masuk kategori penyalahgunaan jabatan dan dapat mengarah pada dugaan pelanggaran administrasi hingga pidana umum.
Karena itu, AKTA mendesak Pemerintah Kota Medan melalui instansi terkait segera melakukan klarifikasi sekaligus audit administratif terhadap surat yang telah terbit. Transparansi dan akuntabilitas disebut menjadi kunci untuk menjaga marwah pemerintahan di tingkat kelurahan.
“Jangan sampai kewenangan dijalankan seolah tanpa batas. Aparatur pemerintah harus tunduk pada aturan dan batas wilayah yang telah ditetapkan. Jika ada pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Rizky menambahkan, pihaknya berencana menggelar aksi demonstrasi di wilayah Kecamatan Medan Johor serta membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila tidak ada penjelasan resmi dari pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Lurah Titi Kuning maupun pihak Kelurahan Kedai Durian terkait tudingan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2/Red)

Komentar