Nenek di Medan Tertipu Rp710 Juta Modus Janji Lolos SIP, Dua Terlapor Masuk DPO
HJ Siti Amrina Harahap (tengah) didampingi tim kuasa hukum menunjukkan bukti laporan serta foto para terlapor usai meminta kepastian penanganan kasus dugaan penipuan janji kelulusan SIP di Mapolda Sumut, Jumat (13/2/2026).
GIMIC.ID, MEDAN – Harapan seorang ibu melihat anaknya mengenakan seragam perwira kandas oleh janji palsu. HJ Siti Amrina Harahap, seorang nenek di Sumatera Utara, menjadi korban dugaan penipuan berkedok kelulusan program Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Gelombang 53.
Ia mengaku menyerahkan uang hingga Rp710 juta kepada dua pria yang mengklaim punya kedekatan dengan petinggi kepolisian. Namun, hingga kini sang anak tak pernah masuk pendidikan, sementara uang raib tanpa kejelasan.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara sejak 23 September 2024 dengan nomor LP/B/1297/IX/2024/SPKT. Akan tetapi, proses hukum dinilai berjalan lambat. Penyidik belum menetapkan tersangka, meski dua nama telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kuasa hukum korban, Paul JJ Tambunan, menilai kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar.
“Ini kasus penipuan yang merugikan orang tua. Pelakunya sudah masuk DPO, tapi kenapa belum ada penetapan tersangka?” ujarnya kepada wartawan usai mempertanyakan perkembangan laporan di Mapolda Sumut, Jumat (13/2/2026).
Korban mengisahkan pertama kali bertemu Mahmuddin Rangkuti dan Abdul Rahman Hasibuan pada pertengahan Februari 2024. Keduanya meyakinkan korban bahwa kelulusan anaknya sudah pasti karena mereka dekat dengan “jenderal”. Salah satu bahkan mengaku sebagai ustaz, sehingga membuat korban semakin percaya.
“Dia bilang pasti masuk karena dekat dengan jenderal. Saya percaya,” kata Siti Amrina.
Penyerahan uang dilakukan bertahap. Pada akhir Februari 2024, korban menyerahkan Rp270 juta secara tunai di rumah Mahmuddin. Setelah itu transfer terus dilakukan:
- 29 Februari 2024 Rp170 juta ke rekening atas nama Hamdan Ali
- 8 Maret 2024 Rp50 juta ke rekening yang sama
- 17 Juli 2024 Rp100 juta ke rekening Abdul Rahman
- 18 Juli 2024 dua kali transfer masing-masing Rp40 juta ke rekening yang sama, hanya berselisih satu detik
Selain transfer, korban juga memberikan Rp40 juta tunai yang disebut sebagai hadiah ulang tahun anak seorang jenderal.
Namun janji tinggal janji. Anak korban tak pernah mendapat panggilan pendidikan.
Kuasa hukum menilai penerbitan DPO melalui surat dari penyidik justru memperlihatkan kejanggalan. Secara praktik, DPO lazimnya diterbitkan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain mempertanyakan penyidikan, pihak korban juga telah mengirim somasi, mengajukan mediasi ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut, hingga menyurati jajaran kepolisian sampai ke Mabes Polri.
“Surat terakhir bahkan ditujukan langsung ke Kapolri agar kasus ini mendapat atensi khusus,” tegas Paul.
Korban juga melapor ke Bidpropam atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik. Namun, menurut kuasa hukum, jawaban antarbagian berbeda-beda sehingga tidak memberi kepastian.
“Seperti ping-pong. Ketika kami tanya, tidak ada jawaban yang jelas,” katanya.
Siti Amrina berharap Listyo Sigit Prabowo turun tangan memberi perhatian. Ia mengaku telah menjual tanah, kebun, dan barang berharga demi cita-cita anaknya.
“Saya sudah habis-habisan. Tapi bukannya sekolah, uang Rp710 juta hilang,” ucapnya dengan suara lirih.
Ia menegaskan, yang ia cari bukan hanya pengembalian uang, melainkan keadilan serta kepastian hukum agar tidak ada lagi korban serupa.
Sebelumnya, Listyo Sigit Prabowo pernah menegaskan komitmennya membersihkan praktik pungutan liar dalam proses rekrutmen SIP. Pernyataan itu disampaikan saat Rakernis SDM Polri di Riau pada Maret 2023.
Saat itu, ia meminta agar siapa pun yang bermain uang dalam seleksi dicoret.
“Kalau ada yang melakukan intervensi untuk mendapatkan uang lagi, tolong dicoret,” tegasnya kala itu.
Kasus yang dialami Siti Amrina kini menjadi ujian nyata atas komitmen tersebut. Publik menanti kepastian, apakah hukum mampu memberi jawaban bagi seorang ibu yang memperjuangkan masa depan anaknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)