Kematian Gajah Ratna di Rahmat Zoo Masih Misteri, JGN Desak Investigasi Terbuka
Aktivis Jaringan Gajah Nusantara mendesak investigasi transparan terkait kematian gajah Ratna serta kondisi tiga gajah lain di Rahmat Zoo.
GIMIC.ID, BANDA ACEH – Penyebab kematian gajah betina bernama Ratna di Rahmat Zoo and Park, Sumatera Utara, pada 7 Januari 2026 hingga kini dinilai masih menyisakan tanda tanya. Jaringan Gajah Nusantara (JGN) Aceh mendesak dilakukan investigasi mendalam dan transparan untuk mengungkap kasus tersebut.
Ketua JGN Aceh, Fauzul Munandar, meminta keterbukaan informasi tidak hanya terkait kematian Ratna, tetapi juga kondisi tiga gajah lain yang dikabarkan mengalami gangguan kesehatan serupa.
“Kami menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Gajah Ratna. Namun di sisi lain, kami menilai perlu adanya keterbukaan informasi kepada publik terkait penyebab kematian dan kondisi gajah lainnya,” ujar Fauzul dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).
Ratna diketahui merupakan salah satu gajah yang sebelumnya dipindahkan dari Barumun Nagari Wildlife Sanctuary (BNWS). Berdasarkan informasi yang dihimpun JGN, hasil pemeriksaan darah terhadap Ratna sebelum kematiannya menunjukkan indikasi gangguan fungsi ginjal.
Selain itu, JGN juga menerima informasi mengenai dugaan cemaran air di lingkungan kebun binatang yang disebut-sebut telah diuji melalui laboratorium. Namun hingga saat ini, hasil uji tersebut belum diumumkan secara resmi kepada publik.
Munandar menyebutkan, tiga gajah lain di Rahmat Zoo & Park, yakni Lia, Uli, dan Poppy, dilaporkan mengalami edema atau pembengkakan jaringan.
“Kondisi edema ini dalam kajian medis bisa berkaitan dengan gangguan organ seperti ginjal, jantung, atau hati. Karena itu perlu pemeriksaan menyeluruh dan hasilnya dibuka ke publik,” katanya.
Ia menambahkan, secara ilmiah gagal ginjal kronis dapat memicu gangguan organ lain melalui mekanisme yang dikenal sebagai organ cross-talk, yang berdampak pada jantung, hati, hingga sistem metabolisme tubuh.
Meski demikian, Munandar menegaskan bahwa kesimpulan akhir tetap harus mengacu pada hasil pemeriksaan resmi dokter hewan yang berwenang.
JGN bersama sejumlah jurnalis pecinta satwa gajah Sumatera, lanjut Munandar, telah meminta klarifikasi kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara dan pengelola Rahmat Zoo & Park.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi terkait hasil nekropsi Ratna maupun surat keterangan kesehatan terbaru terhadap Lia, Uli, dan Poppy.
Munandar mengingatkan bahwa pengelolaan satwa dilindungi diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya beserta aturan turunannya.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi, termasuk terkait pengelolaan satwa yang dilindungi.
“Kami mendesak investigasi menyeluruh dan independen, publikasi hasil nekropsi dan uji kualitas air, serta penerbitan surat keterangan kesehatan resmi untuk Lia, Uli, dan Poppy yang dapat diakses publik,” tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)
Komentar