IPNU–IPPNU Sumut Buka Posko Aduan, Soroti Dugaan Pungli LKS di MTsN dan MAN Deli Serdang
Aktivitas belajar di madrasah. IPNU–IPPNU Sumut menyoroti dugaan pungli penjualan LKS dan buku paket serta membuka posko pengaduan bagi wali murid.
GIMIC.ID, MEDAN – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok penjualan buku paket dan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah satuan pendidikan negeri di Sumatera Utara kembali mencuat. Meski berbagai regulasi telah melarang, laporan dari masyarakat menyebut praktik serupa masih terjadi dengan beragam modus, mulai dari kesepakatan wali murid hingga melalui koperasi sekolah.
Sorotan terbaru mengarah ke Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Deli Serdang dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Deli Serdang. Di MTsN 2, oknum pimpinan madrasah yang baru menjabat beberapa bulan diduga menjual LKS seharga Rp13 ribu per buku melalui koperasi. Sementara di MAN 2 Deli Serdang, muncul dugaan pungutan mencapai sekitar Rp1,5 juta per siswa dengan dalih pengadaan buku paket.
Sekretaris Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Sumatera Utara, Rahmat Hidayat, menyebut praktik pungli di sekolah negeri merupakan bentuk maladministrasi yang berulang setiap tahun ajaran.
“Fenomena pungutan liar di satuan pendidikan merupakan laporan yang paling sering muncul. Oknum kepala sekolah atau kepala madrasah maupun komite diduga kerap melakukannya saat awal semester. Modusnya beragam, mulai dari seragam, biaya operasional, pembangunan fasilitas ibadah, uang buku paket, LKS, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Menyikapi banyaknya keluhan tersebut, PW IPNU Sumut bersama PW IPPNU Sumut membentuk posko pengaduan pungli pendidikan. Posko ini diharapkan menjadi ruang aman bagi wali murid maupun masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penyimpangan.
Ketua PW IPPNU Sumut, Yusni Nuraini Saragih, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan yang dilengkapi bukti pendukung dari beberapa madrasah.
“Benar, kami telah membentuk posko pengaduan yang kami harapkan dapat meminimalisir kasus pungli di dunia pendidikan. Saat ini kami sudah menerima beberapa laporan lengkap dengan bukti-bukti otentik,” katanya.
Yusni menegaskan, sebagai organisasi yang fokus pada sektor pendidikan, IPPNU memiliki tanggung jawab moral untuk ikut menjaga kualitas tata kelola sekolah dan madrasah.
“Bagaimana kualitas pendidikan meningkat jika masih ada oknum pimpinan satuan pendidikan bermental pungli? Kami berharap dengan adanya posko ini masyarakat berani melapor,” tegasnya.
Rahmat Hidayat—yang akrab disapa Dayat—menilai praktik jual beli LKS maupun buku paket sebagai bentuk korupsi kecil yang terorganisir dan berdampak langsung pada ekonomi keluarga siswa.
“Pendidikan adalah hak dasar warga negara, bukan barang dagangan. Negara sudah mengalokasikan dana besar melalui BOS yang semestinya mencukupi kebutuhan bahan ajar tanpa pungutan tambahan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa terdapat berbagai aturan yang melarang keras pungutan di sekolah negeri maupun madrasah, mulai dari Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional hingga peraturan teknis kementerian terkait pengelolaan dana BOS.
Dayat menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait potensi pidana yang dapat mengarah pada dugaan korupsi maupun penyalahgunaan wewenang.
“Kami sudah menyerahkan bukti-bukti yang ada. Selanjutnya kami berharap APH melakukan audit menyeluruh untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya gratifikasi antara penerbit dan pihak sekolah atau madrasah,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MAN 2 Deli Serdang maupun MTsN 2 Deli Serdang belum memberikan jawaban atas upaya konfirmasi yang dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)