RDP Komisi 4 DPRD Medan Soroti PBG, Lailatul Badri: Harus Tegas!
Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, menyampaikan pandangan saat Rapat Dengar Pendapat terkait pengawasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
GIMIC.ID, MEDAN - Komisi 4 DPRD Kota Medan menegaskan komitmennya memperketat pengawasan terhadap maraknya bangunan yang berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun yang administrasinya tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Penegasan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan, Selasa (10/2/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., serta dihadiri anggota komisi dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
RDP tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan dewan, khususnya pada sektor infrastruktur dan pembangunan. Dalam forum itu, para legislator menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat serta temuan di lapangan mengenai bangunan yang telah berdiri, sementara izin PBG masih dalam proses atau bahkan belum diurus sama sekali.
Selain dinilai melanggar aturan, kondisi tersebut juga dikhawatirkan berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Beberapa lokasi yang turut dibahas antara lain bangunan di Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan; Jalan Pertemuan, Kecamatan Medan Perjuangan; serta Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
Komisi 4 meminta agar OPD terkait memperjelas mekanisme penerbitan PBG sekaligus meningkatkan pengawasan agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.
RDP ini dihadiri perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Satuan Polisi Pamong Praja, serta camat dan lurah di wilayah bangunan yang dipersoalkan.
Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan demi menciptakan ketertiban tata ruang dan keadilan bagi masyarakat yang telah taat prosedur.
“Kami di Komisi 4 ingin memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai aturan. Jangan sampai ada bangunan yang berdiri dulu, izin menyusul, atau bahkan tidak diurus sama sekali. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut ketertiban kota dan potensi PAD kita,” ujarnya.
Ia juga meminta OPD terkait tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap bangunan yang melanggar.
“Kalau memang tidak memiliki PBG, maka harus ada langkah tegas sesuai regulasi. Penegakan aturan ini penting agar tidak menimbulkan kecemburuan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang sudah patuh,” tambahnya.
Komisi 4 pun mengimbau para pemilik bangunan untuk segera mengurus, melengkapi, atau memperbaiki dokumen PBG. Pemerintah Kota Medan melalui OPD diminta menjalankan penertiban, termasuk opsi penyegelan, terhadap bangunan liar yang tidak memenuhi ketentuan.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, DPRD berharap proses pembangunan di Kota Medan dapat berjalan tertib, transparan, serta memberikan kontribusi optimal bagi daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar