Dukung Kejari Karo Tangani Perkara Korupsi, Edison Tamba: Jangan Takut Intervensi

Ilustrasi penindakan perkara dugaan korupsi dana desa yang ditangani Kejaksaan Negeri Karo, dengan penyitaan barang bukti.

GIMIC.ID, KARO – Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (JAGA MARWAH), Edison Tamba, menegaskan dukungan penuhnya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo yang saat ini tengah menangani sejumlah perkara dugaan korupsi di wilayah tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Edison kepada wartawan, Selasa (10/2/2026). Ia menilai langkah tegas Kejaksaan merupakan implementasi nyata dari komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pemberantasan korupsi hingga ke daerah.

Menurut Edison, dari sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, terdapat empat kasus yang sedang ditangani, termasuk proyek pembuatan video profil desa dan pengelolaan instalasi komunikasi.

“Kami mendukung penuh Kejari Karo. Tetap tegak lurus menegakkan hukum meskipun ada berbagai bentuk perlawanan dari pihak-pihak tertentu,” ujar Edison.

Ia mengakui, dalam penanganan perkara korupsi, aparat penegak hukum kerap menghadapi tantangan, termasuk munculnya narasi negatif yang diduga digerakkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

“Pertarungan antara penegak hukum dan koruptor memang sering terjadi. Bahkan, Kejaksaan pernah menghadapi serangan buzzer terorganisir dengan konten fitnah. Itu bagian dari upaya melemahkan proses hukum,” katanya.

Edison mencontohkan kasus yang sempat ramai secara nasional, di mana seorang terpidana mengaku menyewa jasa buzzer hingga ratusan juta rupiah untuk membangun opini tertentu.

Edison mengingatkan agar Kejari Karo tidak gentar menghadapi tekanan ataupun intervensi selama proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Kalau alat bukti sudah kuat, apalagi didukung hasil audit Inspektorat, maka harus terus maju. Minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam UU Tipikor harus menjadi pegangan,” tegasnya.

Ia memaparkan, dari empat perkara yang dimaksud, dua di antaranya telah diputus pengadilan. Satu perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sementara satu lainnya masih dalam proses banding.

Adapun dua perkara lain masih bergulir di persidangan. Salah satu terdakwa, Amsal Christy Sitepu, sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Sementara satu nama lainnya, Jesaya Ginting, disebut berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karo, Reinhard Harve, sebelumnya menjelaskan bahwa pola perbuatan dalam kasus-kasus tersebut memiliki kemiripan, meskipun terjadi di lokasi berbeda.

“Modus dan polanya sama. Kami pastikan tidak ada angka yang dimanipulasi. Semua akan dibuktikan melalui alat bukti dan hasil pemeriksaan,” ujarnya.

Reinhard menyebut, total kerugian negara dari rangkaian perkara itu diperkirakan mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

Ia juga menegaskan bahwa kekeliruan administratif, seperti penulisan nama badan usaha dalam dokumen, tidak menghapus substansi tindak pidana apabila unsur korupsi dan kerugian negara terpenuhi.

Edison turut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap proses banding yang sedang berjalan. Ia berharap seluruh aparat penegak hukum, termasuk lembaga pengawas, memberi perhatian serius.

“Jangan sampai terulang vonis yang menimbulkan kecurigaan publik. Jika itu terjadi, sama saja hukum sedang dipermainkan,” pungkasnya.

Ia pun kembali mengutip ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyatakan bahwa berbagai ancaman dan intervensi tidak boleh melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...