Kajati Sumut Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Simalungun

Kajati Sumut Harli Siregar menyetujui penyelesaian perkara penganiayaan melalui restorative justice usai korban dan tersangka berdamai.

GIMIC.ID, MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, memutuskan penyelesaian perkara pidana penganiayaan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) yang ditangani Kejaksaan Negeri Simalungun. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara atau ekspose permohonan RJ melalui sambungan virtual dari lantai II Kantor Kejati Sumut, Senin (9/2/2026).

Dalam kegiatan itu, Kajati didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Jusrist Preciselly, SH., MH, bersama jajaran pejabat struktural bidang pidana umum. Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Simalungun memaparkan kronologi perkara sebelum keputusan diambil.

Dari paparan tersebut diketahui, peristiwa terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2025, di Huta X Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Saat itu korban, Lagini, dan tersangka Rainim Sinaga menghadiri sebuah hajatan. Ketika acara adat manortor berlangsung, tersangka merasa tersinggung karena tidak diajak terlibat.

Usai acara, tersangka mendatangi korban dan melakukan pemukulan dengan tangan kosong yang menyebabkan korban merasa kesakitan. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengajukan penghentian penuntutan melalui RJ karena tersangka telah mengakui kesalahan dan secara sukarela meminta maaf kepada korban di hadapan keluarga. Selain itu, terdapat alasan kemanusiaan, di mana tersangka merupakan ibu rumah tangga sekaligus nenek yang masih dibutuhkan keluarganya.

Korban pun telah menerima permintaan maaf dan kedua belah pihak sepakat berdamai serta berkomitmen mempererat kembali hubungan silaturahmi.

Saat menyampaikan persetujuan, Kajati Sumut mengapresiasi sikap korban dan tersangka beserta keluarga, juga aparat penegak hukum dan tokoh masyarakat yang turut menyaksikan proses perdamaian.

“Perdamaian secara sadar dan ikhlas ini sejalan dengan arah dan cita-cita penegakan hukum pidana sebagaimana yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini negara tidak lagi mengedepankan pemidanaan badan semata, tetapi penyelesaian perkara secara dialogis dengan tujuan utama memperbaiki hubungan sosial yang rusak dan mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat,” ujar Harli.

Senada dengan itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, SH., MH, menyebut penerapan restorative justice menjadi bukti kehadiran kejaksaan dalam memberikan manfaat hukum secara nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, melalui proses tersebut tercapai perdamaian tanpa paksaan. Bahkan, korban dan tersangka sepakat memperkuat kembali hubungan sosial mereka di tengah masyarakat.

“Ini juga menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak, bahwa perdamaian dapat menghapuskan dendam dan kebencian yang dikhawatirkan merusak hubungan sosial secara berkepanjangan,” ujar Rizaldi.

Penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ, lanjutnya, diharapkan mampu menghadirkan rasa keadilan yang lebih humanis, sekaligus memberikan kepastian hukum tanpa harus berujung pada proses persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...