1. Beranda
  2. Hukum
  3. Pemerintahan

AKTA Nilai Klarifikasi Lurah Titikuning Tak Jawab Substansi, Siapkan Laporan ke Inspektorat

Oleh ,

Kantor Lurah Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. AKTA Medan menilai klarifikasi lurah belum menjawab substansi dugaan penyalahgunaan wewenang dan berencana melapor ke Inspektorat.

GIMIC.ID, MEDAN – Aliansi Aktivis Kota (AKTA) Medan menilai bantahan dan klarifikasi yang disampaikan Lurah Titikuning terkait dugaan penyalahgunaan wewenang belum menyentuh pokok persoalan. Pernyataan lurah yang dimuat di salah satu media daring dianggap sepihak, normatif, dan tidak disertai data pendukung yang bisa diuji kebenarannya.

Koordinator AKTA Kota Medan, Rizky, mengatakan klarifikasi tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Sebab, menurutnya, berbagai dugaan yang sebelumnya diungkap pihaknya lahir dari temuan langsung di lapangan.

“Klarifikasi yang disampaikan tidak menjawab substansi persoalan yang kami ungkap. Ini bukan sekadar opini, tetapi berdasarkan temuan, data, dan fakta di lapangan. Kami memiliki bukti-bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Rizky kepada awak media, Senin (9/2/2026).

AKTA berpandangan, polemik tersebut tidak dapat diselesaikan hanya lewat pernyataan di media massa. Klarifikasi tanpa verifikasi objektif dinilai berpotensi menyesatkan publik sekaligus mencederai prinsip transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Kami menolak jika persoalan ini hanya disudahi dengan klarifikasi sepihak. Negara memiliki mekanisme pengawasan yang jelas dan itu harus dijalankan. Karena itu, AKTA akan menempuh jalur resmi dengan melaporkan dugaan ini ke Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kota Medan dan Inspektorat,” ujarnya.

Rizky memastikan laporan yang akan disampaikan bukan sebatas formalitas. Pihaknya mengaku telah menyiapkan dokumen pendukung, keterangan saksi, serta hasil penelusuran lapangan yang dilakukan tim AKTA.

“Kami tidak main-main. Laporan ini disusun secara serius dan profesional. Kami ingin aparat pengawas internal pemerintah bekerja secara independen, objektif, dan bebas dari intervensi,” tambahnya.

Menurut AKTA, apabila dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut dibiarkan tanpa penindakan, maka hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Kota Medan. Praktik semacam ini berpotensi merugikan masyarakat serta menurunkan kepercayaan publik terhadap aparatur negara.

“Seorang lurah adalah pelayan masyarakat, bukan penguasa wilayah. Jabatan itu amanah, bukan alat untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Jika amanah itu disalahgunakan, maka harus ada konsekuensi hukum dan administratif yang tegas,” kata Rizky.

Ia menambahkan, AKTA akan terus mengawal proses penanganan laporan hingga tuntas. Organisasi tersebut juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk menyampaikan aduan atau memberikan informasi tambahan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut bersuara. Jika ada praktik penyimpangan, mari kita lawan bersama. Pemerintahan yang bersih hanya bisa terwujud jika ada keberanian untuk mengungkap kebenaran,” ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen mendorong reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berintegritas, AKTA memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap kinerja aparatur, baik di tingkat kelurahan maupun pemerintah kota.

“Kami ingin Kota Medan dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Tidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan jabatan dalam bentuk apa pun,” tutup Rizky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Baca Juga