Anggota DPRD Medan Eko Afrianta Sitepu Sosialisasikan Perda Pengelolaan Persampahan di Medan Tuntungan
Anggota DPRD Medan Eko Afrianta Sitepu saat mensosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan di Medan Tuntungan.
GIMIC.ID, MEDAN — Anggota DPRD Kota Medan, Eko Afrianta Sitepu, menggelar kegiatan sosialisasi produk hukum daerah terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan. Kegiatan berlangsung di Jalan Bunga Turi, Sidorame, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (8/2/2026).
Sosialisasi ini dihadiri warga setempat, tokoh masyarakat, serta perwakilan sejumlah instansi. Kegiatan bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan dan tanggung jawab bersama dalam pengelolaan sampah demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat.
Dalam pemaparannya, Eko Afrianta Sitepu menegaskan bahwa persoalan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah semata. Dibutuhkan kesadaran dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
“Perda ini hadir agar ada kepastian hukum sekaligus pedoman bagi kita semua. Masalah sampah adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah, tetapi juga warga,” ujar Eko di hadapan peserta.
Ia menjelaskan, melalui perda tersebut masyarakat didorong untuk mulai memilah sampah dari rumah, menjaga kebersihan lingkungan, serta mematuhi jadwal dan tata cara pembuangan yang telah ditetapkan.
“Kalau pengelolaan dari hulu sudah baik, maka beban di hilir akan jauh berkurang. Kita ingin Kota Medan menjadi kota yang bersih dan nyaman untuk ditinggali,” katanya.
Selain memberikan penjelasan mengenai isi perda, kegiatan itu juga menjadi wadah bagi warga untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun usulan terkait persoalan persampahan yang masih terjadi di lingkungan mereka.
Sejumlah warga mengaku masih menghadapi kendala seperti keterbatasan tempat pembuangan sementara dan pengangkutan yang belum maksimal. Menanggapi hal tersebut, Eko berjanji akan membawa masukan masyarakat ke DPRD untuk dibahas bersama pemerintah kota.
“Semua aspirasi yang disampaikan hari ini akan kami catat dan perjuangkan. Harapannya pelayanan kebersihan semakin baik dari waktu ke waktu,” ucapnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Eko juga mengajak masyarakat menjadi agen perubahan dengan menumbuhkan budaya disiplin dalam membuang dan mengelola sampah.
Acara berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara warga dan narasumber, serta diakhiri dengan ajakan bersama untuk mendukung implementasi Perda Pengelolaan Persampahan di Kota Medan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar