1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

FORKALIGA Desak APH Usut Dugaan Korupsi BPHTB PT Agung Podomoro Land di Medan

Oleh ,

FORKALIGA mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan tunggakan BPHTB PT Agung Podomoro Land yang disebut berpotensi merugikan keuangan daerah Kota Medan.

GIMIC.ID, MEDAN – Forum Komunikasi Lintas Lembaga (FORKALIGA) mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan korupsi berjamaah terkait tunggakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh PT Agung Podomoro Land di Kota Medan. Organisasi tersebut menilai persoalan ini tidak lagi bersifat administratif, tetapi telah berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang disebut-sebut mencapai ratusan miliar rupiah serta berdampak pada kepentingan publik.

BPHTB merupakan pajak daerah strategis yang wajib dibayarkan oleh pengembang melalui mekanisme resmi untuk kemudian disetorkan ke kas pemerintah daerah. Namun, berdasarkan investigasi internal FORKALIGA dan penelusuran berbagai sumber, kewajiban BPHTB dari aktivitas pengembangan properti perusahaan tersebut diduga belum pernah masuk ke kas Pemko Medan sejak 2018.

FORKALIGA menilai, tidak diterimanya dana tersebut memberi dampak serius terhadap kemampuan fiskal daerah. Anggaran yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, layanan dasar masyarakat, hingga program prioritas lainnya menjadi terhambat.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian, mengakui bahwa hingga kini pihak pengembang belum melakukan penyetoran BPHTB. Disebutkan pula, sejak Agustus 2025 Bapenda telah berulang kali melayangkan surat peringatan, namun belum memperoleh respons sebagaimana diharapkan.

Ketua Umum FORKALIGA, Agum Ermar Hafiz Siregar, menilai pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun tersebut sulit terjadi tanpa adanya dugaan keterlibatan atau perlindungan dari oknum tertentu di lingkungan pemerintah daerah.

“Jika sejak 2018 BPHTB tidak dibayarkan dan tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah, maka patut diduga telah terjadi korupsi berjamaah. Ada indikasi kuat unsur kesengajaan antara pihak pengembang dan oknum pejabat daerah untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan mengorbankan keuangan negara,” ujar Agum.

Menurutnya, lamanya persoalan tersebut berlangsung menunjukkan adanya pola sistematis, bukan sekadar kelalaian administratif. Ia menduga terdapat persekongkolan untuk menunda, menghilangkan, atau membiarkan kewajiban BPHTB tidak masuk ke kas daerah.

“Tidak mungkin kewajiban pajak sebesar ini luput dari pengawasan selama bertahun-tahun. Ini harus diuji secara hukum. Aparat penegak hukum wajib memeriksa bukan hanya pihak pengembang, tetapi juga oknum pemerintah daerah yang diduga sengaja membiarkan pelanggaran ini terjadi,” tegasnya.

Atas dasar itu, FORKALIGA meminta Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh. Pemeriksaan diharapkan mencakup alur kewajiban BPHTB, potensi penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan aliran keuntungan tidak sah yang dapat menimbulkan kerugian negara.

“Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan tata kelola keuangan daerah akan semakin runtuh. Negara tidak boleh kalah oleh mafia pajak dan kepentingan korporasi,” pungkas Agum.

FORKALIGA menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Mereka juga membuka kemungkinan membawa laporan resmi ke tingkat pusat guna memastikan adanya kepastian hukum sekaligus pemulihan potensi kerugian negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Baca Juga