Mahasiswa Desak Kejati Sumut Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Perlengkapan Sekolah SMP di Medan

Mahasiswa PB ALAMP AKSI mendesak Kejati Sumut mengambil alih kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan sekolah siswa SMP di Kota Medan.

GIMIC.ID, MEDAN — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) mendatangi Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Jalan AH Nasution, Kota Medan, Kamis (6/2/2026).

Kedatangan massa aksi tersebut untuk mendesak Kejati Sumut agar mengambil alih penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perlengkapan sekolah bagi siswa SMP kurang mampu Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.

Ketua Umum PB ALAMP AKSI, Eka Armada Danu Saptala, dalam orasinya menyebutkan, proyek pengadaan tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp16 miliar dan dinilai sarat kejanggalan, baik dari sisi proses maupun kualitas barang.

“Kami meminta Kejati Sumut segera mengambil alih pemeriksaan kasus ini karena sampai Februari 2026 tidak ada kejelasan terkait penanganannya,” tegas Eka.

Menurut Eka, Kejaksaan Negeri Medan sebelumnya telah memeriksa Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan berinisial AY pada Mei 2025 lalu, terkait dugaan korupsi pengadaan tas ransel dan seragam sekolah bagi siswa miskin. Namun hingga kini, perkembangan perkara tersebut dinilai mandek.

“Sudah hampir satu tahun, tapi belum ada kejelasan status hukumnya. Pihak-pihak yang bertanggung jawab harus ditangkap dan diproses hukum jika terbukti bersalah,” ujar Eka.

PB ALAMP AKSI juga menyoroti dugaan kuat bahwa pengadaan perlengkapan sekolah tersebut bermasalah secara kualitas. Barang yang disediakan pemenang tender, yakni CV Anugrah Perdana Lestari dan CV Roya Deli, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak.

“Kami menduga kuat barang-barang yang dibelanjakan tidak sesuai spesifikasi. Selain itu, perusahaan pemenang tender juga diduga memiliki kedekatan dengan oknum di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan. Praktik KKN sangat kental dalam proyek ini,” kata Eka.

Tak hanya soal pengadaan perlengkapan sekolah, PB ALAMP AKSI juga meminta Kejati Sumut memeriksa dugaan penyimpangan pengelolaan aset Pemerintah Kota Medan di Taman Cadika Medan.

Eka menyebutkan, Taman Cadika selama ini diduga telah beralih fungsi menjadi ladang bisnis pribadi oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial KZ, yang saat ini menjabat di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.

“Temuan ini terungkap setelah Wakil Wali Kota Medan, Zakiuddin Harahap, melakukan inspeksi mendadak ke Taman Cadika beberapa waktu lalu. Kami minta semua dugaan penyimpangan itu diusut tuntas,” tegasnya.

PB ALAMP AKSI juga mendesak Wali Kota Medan agar segera mencopot oknum-oknum yang diduga terlibat dalam praktik bisnis untuk kepentingan pribadi di aset milik daerah tersebut.

Dalam keterangannya, Eka merinci bahwa anggaran pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu itu terbagi dalam dua paket. Paket pertama berupa pengadaan seragam sekolah siswa SMP senilai Rp11.123.500.000, meliputi pakaian sekolah muslim, atribut seragam SMP, serta sepatu sekolah.

Sementara paket kedua adalah pengadaan tas ransel SMP dengan nilai Rp5.000.000.000 untuk volume pekerjaan sebanyak 20.000 unit.

“Kami menilai dugaan penyimpangan ini sangat serius dan berpotensi merugikan keuangan daerah. Karena itu, Kejati Sumut harus turun tangan agar penegakan hukum berjalan objektif dan transparan,” pungkas Eka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...