Dugaan Korupsi Penjualan Aset Eks HGU PTPN II di Desa Sampali Kembali Mencuat
Pengurus DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Sumatera Utara berfoto di depan Kantor PTPN I Regional 1 (eks PTPN II) Tanjung Morawa usai menyerahkan surat konfirmasi dan klarifikasi terkait dugaan penjualan aset eks HGU PTPN II di Desa Sampali, Deli Serdang.
GIMIC.ID, LABUHAN DELI – Dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II kembali mencuat dan hingga kini dinilai belum tersentuh proses hukum. Aset yang dimaksud berupa lahan seluas total sekitar 16 hektare yang berada di Jalan Metrologi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Lahan tersebut terdiri dari dua bidang, masing-masing seluas 10,6 hektare dan 5,4 hektare, yang diduga dijual kepada pihak ketiga atau pengembang properti pada rentang waktu 2020 hingga 2023. Penjualan aset negara tersebut diduga melibatkan oknum pejabat, yakni Kepala Bagian (Kabag) Aset PTPN II saat itu, yang kini berada di bawah Regional 1 PTPN I Tanjung Morawa.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatera Utara, DL Tobing, mengungkapkan bahwa dugaan tersebut bermula dari laporan narasumber yang dinilai kredibel dan kemudian ditindaklanjuti melalui investigasi internal.
“Kami menerima laporan dari narasumber yang dapat dipercaya terkait dugaan penjualan aset eks HGU PTPN II di Desa Sampali seluas 10,6 hektare serta areal 5,4 hektare, yang diduga terjadi saat oknum tersebut menjabat sebagai Kabag Aset PTPN II,” ujar DL Tobing, Selasa (5/2/2026).
Menurutnya, harga jual lahan eks HGU tersebut diduga jauh di bawah harga pasaran, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
“Kalaupun hasil penjualan itu disetorkan ke kas negara, namun jika harga jualnya jauh di bawah nilai pasar, maka tetap berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan,” tegasnya.
PWDPI Sumut, lanjut DL Tobing, telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi secara resmi kepada Head Regional 1 PTPN I (eks PTPN II) Tanjung Morawa. Namun hingga berita ini diturunkan, surat tersebut belum mendapatkan tanggapan.
“Kami sudah menyampaikan surat dan diterima oleh bagian Humas PTPN I, tetapi sampai sekarang belum ada respons,” katanya.
Ia menyayangkan sikap manajemen PTPN I yang dinilai tidak transparan dan terkesan mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik.
“Konfirmasi ini penting untuk memastikan sejauh mana kebenaran data yang kami miliki. Sikap diam PTPN I justru menimbulkan dugaan bahwa ada upaya menutupi persoalan ini,” ujar Tobing.
PWDPI Sumut menegaskan bahwa meskipun pejabat Kabag Aset yang lama telah berganti, pejabat baru seharusnya tetap dapat memberikan klarifikasi atas penjualan aset negara yang terjadi pada periode sebelumnya.
Sebagai tindak lanjut, DPW PWDPI Sumatera Utara berencana melaporkan dugaan korupsi penjualan atau pelepasan aset eks HGU PTPN II tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
“Kami akan segera melaporkan dugaan ini ke Kejati Sumut dengan bukti permulaan yang kami miliki agar kasus ini diusut secara terang benderang,” tegas DL Tobing.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, lahan eks HGU seluas total sekitar 16 hektare yang berada di Jalan Metrologi, Desa Sampali, tepatnya di sekitar Kantor BMKG, saat ini telah berdiri kawasan perumahan mewah bertajuk Jewel Garden. Progres pembangunan perumahan tersebut diperkirakan telah mencapai sekitar 80 persen.
Namun demikian, perumahan Jewel Garden juga diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Saat dikonfirmasi, pihak pengawas proyek enggan memberikan keterangan.
“Masalah PBG bukan urusan wartawan. Yang jelas PBG sudah ada. Silakan tanyakan ke dinas terkait,” ujar pengawas proyek dengan nada ketus, sembari meminta wartawan meninggalkan lokasi.
Informasi lain yang dihimpun menyebutkan bahwa penjualan lahan eks HGU PTPN II di Desa Sampali tersebut dilakukan dengan harga bervariasi dan di bawah standar harga pasaran. Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa transaksi terjadi pada tahun 2021 dan melibatkan oknum Kabag Aset PTPN II berinisial RM.
“RM merupakan negosiator utama dalam penjualan lahan kepada pengembang berinisial JM. Harga jualnya di bawah standar pasar dan bervariasi. Jika demikian, jelas ada dugaan kuat kerugian negara,” ungkap narasumber.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, RM memberikan jawaban singkat.
“Maaf Pak, silakan tanyakan kepada PIC-nya. Saya sudah empat tahun berada di Jakarta,” jawabnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN I Regional 1 Tanjung Morawa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penjualan aset eks HGU PTPN II tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-Rahmat)